Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mei 2021 23:36 WIB

SPSI: 650 Perusahaan Terdampak Pandemi, 1.300 Pekerja di-PHK


 SPSI: 650 Perusahaan Terdampak Pandemi, 1.300 Pekerja di-PHK Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Serikat pekerja di Kota Tangerang menyebut ratusan perusahaan di kota ini tak mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Perusahaan-perusahaan ini kemudian memilih memberhentikan para karyawannya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah mengatakan, ada sekitar 650 perusahaan mengambil opsi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya melihat belum ada Perusahaan yang ada di Kota Tangerang yang 650 pulih, karena hampir semua perusahàan masih berbenah diri lantaran banyaknya kebijakan pemerintah yang dikeluarkan secara mendadak. Imbasnya banyak perusahaan yang mengambil opsi PHK terhadap karyawannya dengan dalih terdampak Covid-19,” kata Hardiansyah seperti disiarkan RRI, Sabtu (01/05/2021).

Berdasarkan data yang dimilikinya, lebih dari 1.300 anggota SPSI yang ada di wilayah Kota Tangerang harus kehilangan pekerjaan.

“Ini belum yang di luar anggota SPSI atau masuk dalam organisasi atau serikat pekerja. Kalau dari data kami mungkin di Kota Tangerang ada sedikitnya 5.902 pekerja yang terkena PHK selama masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hardiansyah berharap, Pemerintah Kota Tangerang bisa membantu para pekerja di Kota Tangerang yang terkena PHK. Misalnya, dengan memberikan bantuan sosial tunai maupun dalam bentuk sembako.

Melalui peringatan Hari Buruh, pihaknya juga meminta pemerintah bisa menjadi penengah persoalan yang menimpa para pekerja. Salah satu caranya dengan menjembatani musyawarah pekerja dan pengusaha.

Baca Juga :  Rencana Unjuk Rasa, Buruh Minta Upah Minimum 2022 Naik 7-10%

“Kita berharap pemerintah menjadi jembatan pekerja dan pengusaha agar bisa mencapai solusi yang terbaik. Karena enggak semua perusahaan memenuhi kompensasi karyawan yang di PHK seperti ketentuan UU 13/2003,” katanya.

Hardiansyah juga berharap pemerintah berupaya meminta pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja agar memberikan tunjangan hari raya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan UU yang berlaku. (bpro)

 

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah