Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Mei 2021 17:21 WIB

Kupas Tuntas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah Lewat Podcast Kemendagri


 Kupas Tuntas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah Lewat Podcast Kemendagri Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menghadirkan inovasi di tengah pandemi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus meningkatkan inovasi di tengah keterbatasan dalam mobilitas, dan pembatasan pertemuan secara fisik, pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Lewat Podcast episode perdananya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemdagri, Akmal Malik, mengupas tuntas soal penyederhanaan birokrasi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi berangkat dari rumitnya birokrasi yang menghambat pelayanan publik.

Apabila tak segera diatasi, sambung Akmal, bangsa Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.

“Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal dikutip bantenpro.id dari situs resmi Kemendagri, Minggu (02/05/2021).

Tidak hanya soal bertingkatnya kebijakan yang diambil dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Akmal memandang, bisa jadi masing-masing aparatur di setiap tingkatan memiliki cara pandang yang berbeda dalam suatu perumusan kebijakan.

Dengan kata lain, struktur yang demikian panjang membuka peluang terhadap tak seragamnya pemahaman antaraparatur dan membuat birokrasi semakin lama.

“Di sinilah lengkap penderitaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.

Baca Juga :  Perintah Mendagri untuk Bupati/Wali Kota: Tingkatkan Belanja Pelayanan Publik, Kurangi Biaya Pegawai

Akmal menambahkan, jika tidak dibenahi, aparatur pelayan publik seperti ASN juga akan cenderung berada di zona nyaman jabatan strukturalnya. Akibatnya para ASN tak terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi.

“Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif,” ujar Akmal.

Pemerintah daerah dipandang sebagai eksekutor kebijakan dari pemerintah pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional.

“Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,” beber Akmal.

Pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III, dimintanya tak lantas membuat para ASN khawatir. Sebab, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN.

“Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” tandasnya.

Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Pemkot Tangerang Rekrut Tim Khusus Tracing

Oleh karena itu, Akmal berharap, seluruh Pemerintah Daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik. (bpro)

 

Sumber: Kemendagri RI

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah