bantenpro.id, Tangerang – Empat aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masuk ke Posko Pengaduan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang hingga H-9 Idul Fitri. Posko sendiri dibuka sejak 19 April 2021 dan ditutup sampai 10 Mei mendatang.
Sampai Senin (03/05/2021) petang, empat aduan yang masuk itu seluruhnya berasal dari karyawan di empat perusahaan berbeda. Keempat pekerja dengan status karyawan tetap ini mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja karena membayar THR tidak sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan.
“Sampai saat ini ada empat pengaduan yang masuk, tetapi itu hanya pengaduan lisan saja dari para pekerja yang mengadu perusahaan tempat mereka bekerja tidak sanggup membayar langsung namun membayar secara bertahap atau menyicil,” kata kepala Seksi Perselisihan Disnaker Kota Tangerang Tirama Pasaribu kepada bantenpro.id, Senin (03/04/2021).
Setelah menerima pengaduan lisan tersebut, maka Disnaker memberikan arahan kepada pekerja untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Apabila dalam perundingan tidak menemukan kesepakatan, maka pekerja bisa membuat laporan tertulis kepada Disnaker agar ditindaklanjuti.
“Kalau sudah ada laporan tertulisnya, maka kami bisa melakukan pemanggilan terhadap dua belah pihak yaitu perusahaan dan pekerja untuk penyelesaiannya,” ujarnya.
Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang ini akan tutup pada 10 Mei. Tetapi, itu hanya sementara. Posko akan dibuka lagi setelah cuti bersama Idul Fitri. Menurut Tirama, biasanya lonjakan kasus pengaduan THR terjadi setelah Idul Fitri berlangsung.
“Biasanya pengaduan itu meningkat setelah Lebaran karena banyak pekerja yang THR-nya belum juga dibayarkan. Posko akan ditutup tanggal 10 Mei, tetapi setelah cuti bersama dan kami masuk kerja kembali, kami akan tetap melayani pengaduan THR,” ujarnya.
Posko Pengaduan THR ini berada di kantor Disnaker Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang. Pengaduan dilayani setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Untuk diketahui, THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (mst/bpro)