bantenpro.id, Tangerang – Ribuan karyawan sebuah pabrik jaket olahraga di Kota Tangerang sedang menanti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan harap-harap cemas. Manajemen perusahaan tempat mereka bekerja telah mengumumkan THR kemungkinan akan dibayarkan dengan cara bertahap alias dicicil.
“Perusahaan akan memberikan THR secara dicicil sebanyak delapan kali atau delapan tahap. Satu tahapnya dibayar dengan nominal 500 ribu rupiah,” kata Asmat, salah satu ketua serikat buruh di perusahaan tersebut kepada bantenpro.id, Senin (03/05/2021).
Kebijakan manajemen perusahaan akan mencicil pembayaran THR tersebut belumlah final. Masih dalam pembahasan internal perusahaan dengan berbagai pertimbangan. Pandemi Covid-19 yang berimbas pada produktivitas dan turunnya omzet perusahaan menjadi alasannya.
“(Manajemen) perusahaan berbicara kalau perusahaan sedang terkena dampak virus corona. Namun kenyataan di lapangan perusahaan tidak terlihat sama sekali terdampak pandemi. Malah terlihat semakin maju dan bahkan sudah mulai melakukan penerimaan karyawan baru lagi,” ujarnya.
Asmat menuturkan, perusahaan yang berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, ini memiliki karyawan mencapai 2.000 orang. Dia berharap pada akhirnya nanti manajemen membayar THR sesuai ketentuan, yakni dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Pengumuman akan dibayar secara bertahap baru sebatas secara lisan. Karyawan berharap pernyataan tersebut dapat berubah karena belum ada bukti otentik yang menyatakan pengumuman itu sudah ditetapkan,” ujarnya.
Karyawan di pabrik tersebut, menurut Asmat, sudah mencoba menyampaikan keberatan kepada pihak perusahaan. Tetapi, pihak perusahaan berdalih hanya menerima pendapat dan masukan dari satu pintu.
“Di perusahaan ini ada tiga serikat pekerja. Perusahaan beralasan menerima hanya dari satu pintu yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN). Jadi kalau memang dari serikat pekerja lainnya ingin menyampaikan keluhan, maka harus melalui SPN,” ujar Asmat, yang mengetuai serikat pekerja lain di perusahaan tersebut.
Apabila rencana pembayaran THR-nya benar-benar dibayarkan secara bertahap, maka serikat pekerja yang diketuainya akan melayangkan pengaduan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
“Kalau memang sudah fix dibayarkan delapan kali, maka kami akan mengambil langkah membuat pengaduan tertulis ke Disnaker, dengan catatan ada lisensi dari serikat pekerja lainnya,” ujarnya.
Upaya menolak pembayaran THR dicicil juga sudah dilakukan karyawan dengan menyampaikan pengaduan secara lisan ke Posko Aduan THR Disnaker Kota Tangerang. Tetapi karena yang diadukan itu belum terjadi, Disnaker pun menyarankan karyawan untuk melakukan perundingan kembali dengan manajemen perusahaan.
Sementara, Kepala Seksi Perselisihan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Tirama Pasaribu menyampaikan, pembayaran THR dengan cara dicicil boleh-boleh saja. Tetapi, itu khusus untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Tirama, ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh.
“Di surat edaran itu sudah jelas, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dapat dilakukan perundingan dengan karyawan dalam hal pembayaran THR-nya,” ujar Tirama. (mst/bpro)