Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Mei 2021 06:47 WIB

Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan


 Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan.

Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR. Tirmidzi: 613).

Baca Juga :  Larangan Mudik; Pendatang di Tangerang Wajib Karantina 5 Hari

Merujuk hadis tersebut, zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan berkaitan dengan waktu Idulfitri sehingga kewajibannya harus dipenuhi mendekati waktu perayaan tersebut.

Terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram merujuk Islami.co, sebagai berikut:

  • Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
  • Waktu Wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
  • Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
  • Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
  • Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.

Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. Hal inilah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Usai mengetahui waktu utama mengeluarkan zakat fitrah, usahakan untuk tepat waktu menunaikannya. Membayar lebih awal saat bulan Ramadan tentu jauh lebih baik daripada terlambat.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa, Cek Infonya di Sini

Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.

(bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah