bantenpro.id, Tangerang – Penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya, gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Razia semakin agresif dilaksanakan saat momen-momen khusus, misalnya menjelang Lebaran atau hari besar keagamaan lainnya.
Sepanjang 2020 saja, tercatat sebanyak 425 orang ‘digaruk’ Satpol PP dan dikirim ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang. Jumlah mereka didominasi pengamen dan anak jalanan.
Dalam merazia dan mengirim mereka ke rumah singgah, Satpol PP dibekali Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Menjelang Lebaran ini, Satpol PP juga turun ke jalan-jalan mencari mereka yang dianggap melanggar peraturan daerah.
“Ya intinya kami rutin patroli termasuk ke tempat-tempat yang sering ada gepeng (gelandangan dan pengemis) dan kalau kami menemukan maka kami lakukan penertiban dan kami amankan lalu kami bawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan. Dan patroli rutin itu tidak hanya di bulan Ramadan ini, tetapi sebelumnya sudah sering kami lakukan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra kepada bantenpro.id, Selasa (04/05/2021).
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Tangerang Feriansyah mengatakan, tak semua yang terjaring razia Satpol PP bisa ditampung di rumah singgah. Ini mengingat kapasitas rumah singgah yang sangat terbatas.
Kapasitas rumah singgah hanya dapat menampung 40 orang. Tetapi karena situasi pandemi Covid-19 ini, kapasitas dikurangi separuhnya atau hanya 50 persen. Sejak Januari hingga April 2021 ini, ada 51 orang terjaring razia Satpol PP dikirim ke rumah singgah.
“Jadi hasil penegakan Satpol PP dibawa ke rumah singgah untuk diberi pembinaan,” ujarnya.
Meski terus-terusan dirazia, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, tak bisa hilang dari jalanan. Hari ini dirazia dan ditangkap, besoknya muncul lagi. Begitu seterusnya.
Banyak kalangan menilai, razia tak menyelesaikan masalah. Bahkan cenderung mengarah ke kriminalisasi, terutama yang dialami anak-anak jalanan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang mengemukakan razia anak jalanan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap anak-anak.
“Langkah mengatasi anak yang tereksploitasi di jalanan, baik sebagai manusia silver atau pengamen dan sebagainya, dengan menggunakan pendekatan razia dan kriminalisasi, lalu mengirim ke panti-pasti sosial adalah tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah, bahkan melanggar hak asasi manusia,” kata Arist.
Tak jarang pula reaksi anak jalanan saat digelar razia memancing emosi petugas hingga terjadi kekerasan. Ada catatan buruk dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang pada 22 Oktober 2020 lalu, seperti diwartakan tangerangonline.id. Ade Setiawan, seorang anak jalanan mengalami kekerasan fisik saat terjaring razia saat itu. Dia mendapat tamparan saat terjaring razia rutin yang dilakukan petugas.
Ade ketika itu tengah mengamen di lampu merah Tugu Adipura, tepatnya di Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang. Saat itu, petugas Satpol PP yang didampingi petugas TNI dan Polri melakukan operasi rutin. Melihat hal ini beberapa anak jalanan dan pengamen mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Saat mencoba melarikan diri nahas dirinya terpeleset. Alhasil dirinya terjatuh dan tertangkap. Namun begitu, saat penangkapan terjadi perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017 Asrorun Niam berpendapat pemerintah harus memikirkan cara lanjutan setelah melakukan razia. Jadi kalau hanya sekadar razia, tidak akan menyelesaikan persoalan..
“Kalau dilakukan razia di jalanan, harus disediakan langkah-langkah lanjutan untuk menjamin pemenuhan haknya, rehabilitasi sosial, pemberian layanan pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya, termasuk layanan keagamaannya. Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas sektor. Masyarakat juga nggak boleh abai sebagaimana aparat juga nggak boleh main hantam. Penyelesaian adhoc dan sektoral,” jelasnya. (mst/bpro)