Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mei 2021 16:49 WIB

Asik! Pemprov Banten Akhirnya Anggarkan THR untuk Honorer


 Asik! Pemprov Banten Akhirnya Anggarkan THR untuk Honorer Perbesar

bantenpro.id, Serang – Pemerintah Provinsi Banten sedang mempersiapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 yang direncanakan cair mulai pekan depan. Seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer bakal mendapatkannya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan mekanisme pemberian THR Idul Fitri dan gaji ke-13 tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021. Aturan itu mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Terkait siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13 terdapat pada pasal 2 dan 3, di antaranya PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, pegawai non ASN. Selanjutnya ada presiden dan wakil presiden, anggota DPR/MPR, anggota DPRD, menteri dan wakil menteri, dan pensiunan.

Kemudian pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan pasal 112 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota masuk di dalamnya.

Adapun komponen pemberian THR, PMK mengaturnya pada pasal 6. Itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja sendiri tidak termasuk.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan aturan main terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021. Oleh karenanya, pemprov akan mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang di dalamnya.

Baca Juga :  2.000 Karyawan Cemas THR akan Dicicil 8 Kali

“Kita ikuti sesuai aturan, sudah disiapkan anggarannya,” ujarnya, dikutip bantenpro.id dari keterangan pers BPKAD Pemprov Banten, Kamis (06/05/2021).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluarnya PMK tersebut. Saat ini pemprov sedang memprosesnya dengan menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk proses pencairannya. “Minggu depan mudah-mudahan sudah bisa dicairkan,” katanya.

Disinggung soal apakah pegawai honorer juga akan mendapatkan THR, Ria tak membantahnya. Bahkan dia mengaku jika Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk pemenuhan ketentuan pemberian THR terbaru sekitar Rp40 miliar.

“(Nominalnya) sebesar 1 kali tarif atau berdasar kebijakan daerah,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Banten juga telah mengalokasi Rp56,5 miliar untuk THR ASN. Anggaran itu diperuntukkan bagi 9.788 orang ASN.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) Rangga Husada mengapresiasi kebijakan Pemprov Banten yang akhirnya mengakomodasi pemberian THR bagi pegawai non-ASN atau PNS. Saat ini anggota FPNPB sendiri berjumlah 6.325 orang.

“Semoga Pemprov Banten yang dipimpin oleh Pak WH (Gubernur Banten Wahidin Halim) diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin masyarakat Banten,” ujarnya. (bpro)

 

Sumber: BPKAD Pemprov Banten

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah