bantenpro.id, Tangerang – Pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Sebagai gantinya, Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang berharap tunjangan gaji ke-14 dapat segera dicairkan.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi mengatakan pihaknya berupaya mendorong pemerintah agar memberikan tunjangan berupaya gaji ke-14.
“Kami akan mendorong pemerintah agar memberikan tunjangan gaji ke-14, tadinya bulan ini mau dibantu tapi harus diubah dulu anggaran biayanya dan harus ada persetujuan dari DPRD dulu,” ujarnya.
Ketentuan gaji ke-14 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan , Pimpinan, dan Pegawai Non PNS.
Gaji ke 14 sebenarnya merupakan nama lain dari THR, yang diberikan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun, jumlah gaji ke-14 tidak sebesar gaji ke-13. Gaji ke-14 hanya mencakup satu kali gaji pokok.
Setiap tahunnya pegawai yang berstatus THL di Kota Tangerang ini memang tidak mendapatkan THR. Di Kota Tangerang, jumlah honorer atau THL yang terdata di Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tercatat sebanyak 8.293 orang.
“Dari tahun ke tahun itu THL memang tidak mendapatkan THR, karena kan bukan pekerja buruh atau perusahaan yang dapat fee atau keuntungan. Kebijakan memberi THR untuk para THL hanya kebijakan kantor atau dinas masing-masing. Jadi THR untuk THL itu bukan berasal dari pendapatan asli daerah,” ujar San Rodi kepada bentenpro.id, Kamis (06/05/2021).
Rodi mengatakan, biasanya pegawai THL mendapatkan THR dari instansi tempat bertuga masing-masing. Para pegawai negeri di instansi tersebut sukarela berkontribusi patungan sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk diberikan kepada pegawai THL. (mst/bpro)