Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mei 2021 17:07 WIB

Tak Dapat THR, Honorer Kota Tangerang Dorong Pemda Cairkan Gaji ke-14


 Tak Dapat THR, Honorer Kota Tangerang Dorong Pemda Cairkan Gaji ke-14 Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Sebagai gantinya, Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang berharap tunjangan gaji ke-14 dapat segera dicairkan.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi mengatakan pihaknya berupaya mendorong pemerintah agar memberikan tunjangan berupaya gaji ke-14.

“Kami akan mendorong pemerintah agar memberikan tunjangan gaji ke-14, tadinya bulan ini mau dibantu tapi harus diubah dulu anggaran biayanya dan harus ada persetujuan dari DPRD dulu,” ujarnya.

Ketentuan gaji ke-14 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan , Pimpinan, dan Pegawai Non PNS.

Gaji ke 14 sebenarnya merupakan nama lain dari THR, yang diberikan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun, jumlah gaji ke-14 tidak sebesar gaji ke-13. Gaji ke-14 hanya mencakup satu kali gaji pokok.

Baca Juga :  Asik! Pemprov Banten Akhirnya Anggarkan THR untuk Honorer

Setiap tahunnya pegawai yang berstatus THL di Kota Tangerang ini memang tidak mendapatkan THR. Di Kota Tangerang, jumlah honorer atau THL yang terdata di Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tercatat sebanyak 8.293 orang.

“Dari tahun ke tahun itu THL memang tidak mendapatkan THR, karena kan bukan pekerja buruh atau perusahaan yang dapat fee atau keuntungan. Kebijakan memberi THR untuk para THL hanya kebijakan kantor atau dinas masing-masing. Jadi THR untuk THL itu bukan berasal dari pendapatan asli daerah,” ujar San Rodi kepada bentenpro.id, Kamis (06/05/2021).

Rodi mengatakan, biasanya pegawai THL mendapatkan THR dari instansi tempat bertuga masing-masing. Para pegawai negeri di instansi tersebut sukarela berkontribusi patungan sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk diberikan kepada pegawai THL. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah