Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Mei 2021 11:38 WIB

Sah… Mudik Lokal Dilarang, Titik!


 Sah… Mudik Lokal Dilarang, Titik! Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah memastikan semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam wilayah aglomerasi dilarang. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan dengan alasan silaturahmi kontak fisik yang terjadi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi dikutip bantenpro.id, Sabtu (08/05/2021).

Dia menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu wilayah aglomerasi. Ada alternatif yang bisa dilakukan untuk silaturahmi dengan menggunakan teknologi secara virtual.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan larangan mudik masih sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak ada aturan tambahan yang diperlukan menyangkut permasalahan mudik lokal.

“Tidak ada penambahan aturan baru, semua masih sinkron,” jelas Adita dikutip bantenpro.id dari CNBC Indonesia.

Adita menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

Baca Juga :  Dispensasi Mudik Santri, WH: Masa Anak Kecil Enggak Boleh Pulang

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional frekuensi dan jumlah armada,” kata Adita.

Aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu:

Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non-mudik.

Baca Juga :  Penyekatan Arus Balik Diperpanjang hingga 31 Mei

Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. (bpro)

 

Sumber: CNBC Indonesia

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah