Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Mei 2021 13:25 WIB

Tak Perlu SIKM, Nih Syarat Masuk Kota Tangsel


 Tak Perlu SIKM, Nih Syarat Masuk Kota Tangsel Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melarang warga dari wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi untuk masuk Kota Tangsel. Syaratnya, cuma perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19.

“Ya, kan jadi mudik lokal juga dilarang. Cuma, kan pasti nanti dampaknya akan terjadi dialog panjang antara petugas dengan pemudiknya. Karena kalau lokal gitu kan kalau dari sisi. Kita sih di Tangsel asal surat keterangan Covid-nya deh mereka bawa,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dikutip bantenpro.id dari detikcom, Minggu (09/05/2021).

“Nggak apa-apa, nggak masalah (warga Tangsel mudik lokal). Sepanjang mereka itu tadi, kalau mereka dari luar kota ya bawalah surat keterangan Covid. Mereka sebaiknya di swab dulu di tempat asalnya. Tapi kalau dari Tangsel ke Tangsel sendiri ya nggak masalah lah. Biasanya kan gitu,” tuturnya.

Lagipula, Benyamin menimbang wilayah Kota Tangsel bukanlah pusat tujuan mudik. Justru dia khawatir pada potensi Covid-19 usai lebaran, sebab banyak warga Kota Tangsel yang masuk dari luar.

“Kebetulan beruntungnya adalah Tangsel ini bukan kota tujuan mudik. Justru banyak orang Tangsel yang keluar dari Tangsel. Kan pengalaman lebaran yang sudah-sudah gitu,” ujarnya.

“Kita justru fokus, setelah lebaran ini mereka kembali ke Tangsel. Nah ini yang jadi fokus perhatian saya,” Benyamin menambahkan.

Pemkot Tangsel juga tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari luar. Meski demikian, dia menegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel tetap melayani warga Kota Tangsel yang ingin mudik.

Baca Juga :  Ruas Jalan di Banten Disekat Antisipasi Penyelundupan Pemudik

“Iya. Kita memang tidak memberlakukan SIKM. Tapi kalau orang Tangsel misalnya mau keluar Tangsel mau mudik, membutuhkan SIKM, ya kita layani. Silakan hubungi Dinkes,” kata Benyamin.

Seperti diketahui, pemerintah juga melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan COVID-19.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (06/05/2021).

“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujar dia. (bpro)

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah