bantenpro.id, Tangerang – Polisi yang sedang bertugas di Pos Penyekatan Mudik Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang menyetop pengendara motor berjaket ojek online, Minggu (09/05/2021) siang. Pengendara yang sedang membonceng seorang perempuan itu kemudian diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pengendara motor itu hendak mudik ke Kabupaten Lebak. Tanpa kompromi, petugas meminta pengendara bersama penumpangnya untuk putar balik.
“Pengendara motor itu hendak mudik ke rumah mertuanya di daerah Maja, Kabupaten Lebak,” kata petugas kepada bantenpro.id.
Sejak tadi pagi sampai pukul 12.00 WIB, Pos Penyekatan Jalan Gatot Subroto ini sudah menghalau sebanyak 28 kendaraan yang melanggar larangan mudik Lebaran. Mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan untuk keluar Kota Tangerang, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat bebas Covid-19.
Sebanyak 28 kendaraan yang diputarbalikkan antara lain 21 sepeda motor dan tujuh mobil. “Pantauan dan penyekatan sejak malam tadi ada 28 kendaraan yang diputarbalikkan” ujar Inspektur Polisi Dua Tubagus Asep Arifin, Perwira Pengendali Pos Sekat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota kepada bantenpro.id.
“Surat Izin Keluar Masuk hanya berlaku untuk keperluan mendesak saja seperti keperluan dinas, kematian, sakit, dan wanita hamil,” imbuhnya.
Sebagian besar yang terkena penyekatan adalah warga Kota Tangerang yang hendak keluar untuk mudik ke arah Serang dan Pandeglang. Sejauh ini, petugas belum menemukan angkutan travel gelap yang disinyalir banyak beroperasi menjelang Lebaran.
“Hingga saat ini belum menemukan travel gelap, mungkin karena kami sudah melakukan penyekatan secara intensif,” ujarnya. (mst/bpro)