Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Mei 2021 04:34 WIB

Bos Spa Plus-Plus Dipenjara 24 Bulan, Tawarkan Terapis Via MiChat


 Bos Spa Plus-Plus Dipenjara 24 Bulan, Tawarkan Terapis Via MiChat Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Pengadilan Tinggi Banten menghukum 28 bulan penjara untuk pengusaha spa yang menawarkan jasa plus-plus di Tangerang. Terdakwa Handri alias Koko (40) dinyatakan terbukti bersalah karena menawarkan perempuan lewat aplikasi perpesanan MiChat.

Selain Handri, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada karyawan Handri, yakni Dede Setiawan (29). Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang dilansir di websitenya, Minggu (09/05/2021). Di mana kasus bermula saat Handri menjalankan bisnis pijat dan spa sejak 2018.

Untuk memaksimalkan omzet usaha, Handri meminta Dede menjadi akun sosmed tempat spa tersebut. Lewat sosmed MiChat dan WhatsApp, spa tersebut menawarkan layanan plus-plus. Hasilnya cukup menunjukkan peningkatan bisnis.

Pada Oktober 2020, dua petugas kepolisian sedang patroli di ruko tempat spa tersebut. Mereka curiga dan menggerebek spa tersebut.

Didapati seorang pelanggan sedang mendapatkan layanan seks dari terapis. Didapati juga 289 kondom di spa tersebut. Atas temuan itu, Handri dan Dede harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 23 Februari 2021, jaksa menuntut Hendri dan Dede selama 3,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu menjatuhkan hukuman kepada keduanya selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” kata ketua majelis Albert Monang Siringoringo dengan anggota M Tuchfatul Anam dan Wahidin.

Baca Juga :  Tabungan Modal Nikah, Gaji Honorer Raib

Majelis menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,” ucap majelis. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah