bantenpro.id, Tangerang – Masjid di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dipersilakan menggelar salat Idul Fitri. Pemerintah Kecamatan Periuk bersama polsek dan koramil setempat sepakat membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi tiga pilar yang telah dilaksanakan Senin (10/05/2021). Masjid diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Fitri tetapi dengan pembatasan-pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.
“Tadi saya menghadiri rapat tiga pilar, di dalam rapat itu kami membahas mengenai pembatasan-pembatasan pada pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri,” ujar Camat Periuk Maryono Hasan kepada bantenpro.id, Senin (10/05/2021).
Maryono menuturkan pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi saat pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid di antaranya tetap mematuhi protokol kesehatan, Jemaah dilarang membawa barang-barang di luar peralatan salat dan tidak menggunakan bahu jalan untuk tempat salat.
“Tidak menggunakan bahu jalan untuk salat seandainya masjid tidak cukup menampung jemaah,” ujarnya.
Maka dari itu, apabila masjid tidak bisa lagi menampung jamaah, warga diimbau memakai lapangan terbuka untuk salat Jemaah.
“Demi memutus mata rantai Covid-19, saya imbau masyarakat dapat patuh terhadap batasan-batasan pelaksanaan salat Idul Fitri nanti,” ujarnya.
Dalam menegakkan kesepakatan itu, Camat Periuk akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, perangkat RT/ RW, serta organisasi masyarakat yang ada di Kecamatan Periuk. (mst/bpro)