bantenpro.id, Tangerang – Polisi menangkap seorang tersangka bandar narkotika yang bersembunyi di sebuah aparteman Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 180 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun bantenpro.id, tersangka berinisial AS dan ditangkap anggota Polsek Batuceper. Dia beroperasi di saat momen Hari Raya Idul Fitri.
“Barang bukti yang diamankan terdiri empat paket sabu-sabu, pertama sekitar 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18,28 gram, terakhir 7,14 gram,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo, Rabu (19/05/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka AS mendapat barang terlarang itu dari seorang bandar lain di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Tersangka dan penyuplainya ini tidak secara langsung bertemu. Melainkan melalui seorang perantara.
“Pengakuan tersangka, baru sekali beraksi sebagai bandar narkoba di Tangerang. Sekali ambil, AS bisa sampai 1 kilogram yang kemudian dipecah-pecah lagi sama dia. AS mengedarkan sabu di sekitar wilayah Tangerang yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Pratomo.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bpro)