bantenpro.id, Lebak – Beralasan gaji dipotong selama pandemi Covid-19, tujuh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajidarmo Rangkasbitung Lebak diduga mencuri alat kesehatan (alkes). Ketujuhnya kini menjadi tersangka pencurian dan telah diamankan polisi.
“Betul. Telah diamankan 7 orang tersangka pencurian alat kesehatan di Rumah Sakit Ajidarmo Rangkasbitung,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak Inspektur Polisi Satu Indik Rusmono dikutip bantenpro.id dari detikcom, Rabu (19/05/2021).
Ketujuh tersangka itu yakni berinisial S (46), T (31), A, (29) S (34), R (44), J (36) dan seorang ASN RSUD Ajidarmo I (45). Mereka punya peran masing-masing mulai dari eksekutor yang mengambil barang di gudang farmasi rumah sakit hingga menjual barang hasil curian tersebut.
“Kejadian tersebut diketahui pada saat dilakukan pengecekan terhadap stock opman barang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa barang- barang seperti handscoon, spuit, cairan RL sudah diambil oleh seorang oknum pegawai di rumah sakit,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bendel stock opnam barang gudang farmasi serta 5 kardus handscoon di rumah sakit. Total kerugian yang dialami pihak RSUD Ajidarmo ditaksir mencapai Rp85 juta.
“Tersangkanya sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (bpro)
Sumber: detikcom