bantenpro.id, Tangerang – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Tanah Air akan segera dibuka pada Juni 2021 mendatang, termasuk PPDB di Kota Tangerang.
Para calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB 2021 harus mulai mempersiapkan diri.
Apalagi ketentuan dan persyaratan PPDB 2021 akan jauh berbeda dengan persyaratan PPDB 2020 yang lalu.
Aturan PPDB 2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan.
Aturan PPDB 2021 ini telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 7 Januari 2021 dan tercatat pada Berita Negara Tahun 2021 Nomor 6.
Pasal 17 ayat (2) domisili calon peserta didik PPDB 2021 dalam zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Berikutnya pada ayat (3) menyebutkan, dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik dalam PPDB 2021 karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Adapun Keadaan tertentu dalam PPDB 2021 diatur di ayat (4) meliputi:
- Bencana alam; dan/atau
- Bencana sosial.
Pasal 18 ayat (3) sekolah memprioritaskan peserta didik dalam PPDB 2021 yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Sementara dikutip bantenpro.id dari kompas, Senin (24/05/2021), Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin menyatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Tangerang tahun ajaran 2021/2022 bakal dibuka pada 1 Juni 2021.
“Insya Allah pembukaan (PPDB Kota Tangerang) tanggal 1 Juni (2021),” kata dia.
Meski telah menetapkan tanggal pembukaan PPDB itu, Jamaludin belum dapat memastikan jadwal pendaftaran, seleksi, atau pun pengumumannya.
Pasalnya, kata dia, belum ada peraturan wali kota (perwal) terkait PPDB Kota Tangerang 2021.
“Udah ada rancangannya, tapi belum diokein sama bagian hukum. Belum berani ngomong karena perwalnya belum ditanda tangan,” papar Jamaludin.
PPDB Kota Tangerang, sebut dia, hanya akan dibuka untuk jenjang SD dan SMP. Kata Jamal, PPDB jenjang SMA di Kota Tangerang ada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Dia menyatakan, serupa dengan kota atau kabupaten lainnya, bakal ada empat jalur pada PPDB Kota Tangerang.
“Jadi kami dasarnya ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan,” ucapnya.
Jamaludin menuturkan, jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK). Pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi afirmasi dibagi dua. Ada afirmasi untuk anak yang tidak mampu dan ABK. Jadi kami bagi untuk yang tidak mampu (kuotanya) 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK,” papar Jamaludin.
Dia berujar, situs web untuk mendaftar PPDB Kota Tangerang nantinya dapat diakses melalui ppdb.tangerangkota.go.id. (bpro)