bantenpro.id, Tangerang – Rencana penyederhanaan birokrasi dinilai efektif mempercepat pelayanan dan menghemat anggaran belanja pegawai. Selain proses birokrasi lebih sederhana, aparatur sipil negara (ASN) juga akan bekerja lebih kompetitif.
Penilaian itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul. Kata Adib, penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon ini bertujuan agar pemerintah mampu memberi pelayanan yang baik untuk masyarakat sehingga terwujud semangat good government.
“Kalau dilihat dari penyederhanaan birokrasi, semangat awalnya efektivitas kerja, makanya birokrasi disederhakanan dengan begitu kerja bisa lebih cepat dan terukur,” katanya kepada bantenpro.id, Selasa (25/05/2021).
Di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, jabatan eselon yang akan dipangkas adalah level eselon IV. Ada 260 jabatan eselon IV yang akan dialihfungsikan ke jabatan fungsional. Pegawai yang telah duduk pada jabatan fungsional itu akan bertambah masa pensiunnya menjadi 60 tahun.
Adib berharap rencana proses penyederhanaan ini mampu memberi pelayanan yang efektif untuk masyarakat dan mampu menghemat belanja pegawai.
“Saya kira kalau misalnya nanti penyederhanaan birokrasi ini malah membuat bengkak biaya, ya sama saja bohong. Karena menurut saya, dasar dan semangat awal penyederhanaan birokrasi itu harus bisa menghemat biaya, pekerjaan bisa lebih cepat dan ringkas,” ujarnya.
Adib mengatakan yang harus menjadi pertimbangan adalah bagaimana solusi menyerap anggaran untuk pembangunan ketika jabatan eselon IV dihapus.
“Misalnya, ketika ada anggaran di bidang ini sekian miliar, jika ini sudah dihapuskan, siapa yang akan menggunakan anggaran ini? Di situ akhirnya publik yang menerima getahnya. Berarti pencapaian pembangunan juga terhalang dan itu harus menjadi catatan juga,” ujarnya.
Adib berharap, penyederhanaan birokrasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penyelenggara negara sehingga pelayanan yang diberikan dapat dirasakan lebih efektif oleh masyarakat.
“Kalau nantinya tidak sesuai dengan tujuan awal, saya kira pemangkasan birokrasi menjadi solusi yang gagal. Tapi bila pemangkasan birokrasi ini benar-benar efektif dan kerja bisa lebih cepat dan terukur, maka saya rasa ini sebuah keberhasilan,” katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi di daerahnya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 130/1970 /OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui pengalihan fungsi jabatan struktural eselon 3 dan 4 ke jabatan fungsional.
Mendagri meminta data hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihfungsikan ke jabatan fungsional agar segera diserahkan paling lambat 30 April 2021 untuk mendapat persetujuan Mendagri pada Minggu kedua Mei 2021. Selanjutnya kepala daerah dapat melantik para pejabat fungsional di masing masing daerah pada Juni mendatang.
Sementara hingga saat ini, rencana pemangkasan jabatan eselon IV di Pemerintah Kota Tangerang belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Syamsul dalam satu kesempatan pernah menyebut Pemkot Tangerang sudah melakukan identifikasi jabatan dan hasilnya 260 jabatan eselon IV yang dihapus. (mst/bpro)