Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Mei 2021 19:59 WIB

Ringankan Vonis Rizieq, Hakim: Tokoh Agama Dikagumi Umat


 Ringankan Vonis Rizieq, Hakim: Tokoh Agama Dikagumi Umat Perbesar

bantenpro.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya tak terbukti melakukan penghasutan di perkara kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq divonis bersama lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni, Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.

“Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangan di PN Jaktim, dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Kamis (27/05/2021).

Diketahui, jaksa mendakwa Rizieq dengan lima pasal alternatif. Salah satunya pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari lima pasal tersebut, Rizieq hanya terbukti pada dakwaan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai pasal penghasutan yang didakwakan jaksa sangat berat apabila dituduhkan kepada para terdakwa.

“Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP,” ucap hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam perkara tersebut. Pertimbangan yang memberatkan yakni Rizieq cs dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bandel dan Mulai Lupa Bahaya Covid-19, Karyawan Pabrik Berkerumun Sambil Makan Siang

Sementara yang hal meringankan, Rizieq cs dinilai jujur dalam persidangan sehingga memudahkan jalannya sidang.

“Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama islam,” kata hakim Suparman.

Rizieq dan lima orang terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan lantas divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sementara untuk perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis  dengan hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Vonis ini lebih rendah dari dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan salah satu poin meringankan vonis denda bagi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim berharap Rizieq bisa melakukan pendidikan bagi umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Tak hanya itu, hakim menilai Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang. Menurutnya, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang.

Baca Juga :  Anis Matta Berharap Kepulangan Habib Rizieq Akhiri Konflik Politik

“Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini,” kata hakim.

Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas bertanya kepada Rizieq dan kuasa hukumnya apakah akan menyatakan banding atas vonis tersebut.

Rizieq dan kuasa hukumnya lantas memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Rizieq. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah