Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Mei 2021 21:48 WIB

Ingat! Curang di PPDB Ada Sanksinya Lho


 Ingat! Curang di PPDB Ada Sanksinya Lho Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 akan dimulai pada 1 Juni mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengancam memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah atau guru yang berbuat curang pada PPDB.

“Kalau misalnya ia kepala sekolah, paling berat akan dinonjobkan,” kata Jamaludin kepada bantenpro.id, Jumat (28/05/2021).

Dinas Pendidikan bersama seluruh kepala sekolah dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pakta integritas. Siapa yang berbuat curang, harus siap menerima sanksi dan konsekuensinya.

“Kami baik itu di Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah itu sendiri harus komitmen. Saya akan membuat pakta integritas bahwa saya memerintahkan tidak ada yang boleh melakukan kecurangan,” ujar Jamaludin.

Menurut Jamaludin, persiapan PPDB saat ini sedang dalam proses pembentukan peraturan wali kota (perwal).

“PPDB SD tanggal 14 Juni, sedangkan SMP itu di awal Juli. Kami sudah menyiapkan perwal. Perwal itu sudah naik ke Pak Wali dan ada revisi sedikit,” ujarnya.

PPDB tahun ini juga memberi kesempatan bagi siswa penyandang disabilitas untuk ikut serta mendaftarkan diri. Kuota untuk disabilitas ada sebanyak 2,5 persen.

“Jadi dari 13 sekolah menangah atas yang ditunjuk, di setiap kecamatan itu 2,5 persen. Kalau di satu sekolah itu rata-rata menerima 300 siswa, maka di sekolah itu menerima 7 siswa disabilitas,” kata Jamal.

Sedangkan untuk jenjang SD, dalam perwal diatur kuotanya ditentukan sebanyak dua siswa penyandang disabilitas. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah