Harga masker yang semula dianggarkan Rp70 ribu per pcs ‘disulap’ jadi Rp120 ribu per pcs. Diduga ada kesepakatan jahat untuk mencari mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan melambungkan harga. Hitung-hitungan jaksa, negara dirugikan Rp1,680 miliar dari pengadaan 15.000 pcs masker di Provinsi Banten.
bantenpro.id, Serang – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa pandemi Covid-19. Ketiga tersangka yakni tersangka berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima order pengadaan masker.
Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga tahun 2020.
Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.
“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/05/2021).
Modus yang dilakukan para tersangka mengeruk duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp50 ribu per pcs.
“Itu fakta di lapangan yang kami temukan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga mensubkonkan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Asep.
Jaksa juga telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji. Kejati terus melakukan pengembangan kasus ini.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tampak Kepala Dinas Kesehatan Banten keluar dari ruangan di Kejati Banten.
Namun saat dimintai keterangan wartawan, Ati memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana membenarkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ati terkait dugaan kasus korupsi pengadaan 15.000 makser KN95 yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan di Provinsi Banten.
“Iya (Kadinkes Banten) juga tadi kita mintai keterangan, diperiksa oleh penyidik,” kata Asep.
“Nanti kita simpulkan dan dalami lagi untuk pengembangan sekaligus melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” imbuhnya. (bpro)