Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mei 2021 23:13 WIB

Direktur KPK: Disingkirkan agar Leluasa Garong APBN untuk 2024


 Direktur KPK: Disingkirkan agar Leluasa Garong APBN untuk 2024 Perbesar

bantenpro.id – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat wawasan kebangsaan umumnya adalah figur berprestasi dan berintegritas. Di antara mereka ada para Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan dan Ketua Satgas Penyelidikan yang tengah menangani kasus-kasus besar.

“Mereka ini boleh dibilang lokomotifnya, simbol pemberantasan korupsi. Mereka semua sekelas Novel (Baswedan), banyak melakukan OTT (operasi tangkap tangan), dan tengah menangani kasus-kasus besar,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dikutip bantenpro.id dari detikcom, Minggu (30/05/2021).

Giri, yang sudah 16 tahun bekerja di KPK, antara lain menyebut Rizka Anung Nata, Andre Harun, Rasamala, Herry Muryanto, Ambarita Damanik, dan Harun Al Rasyid sebagai sosok yang disegani karena prestasi dan integritasnya.

Kiprah mereka dan timnya mungkin dianggap membahayakan karena, sekalipun UU KPK sudah direvisi, tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan para pejabat lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Mengingat rekam jejak mereka, independensi, dan integritasnya, dia curiga tes wawasan kebangsaan tak lebih dari rekayasa jahat. Penyingkiran sengaja dilakukan agar pihak-pihak yang punya niat jahat untuk kepentingan Pemilu dan Pilpres 2024 dapat leluasa menggarong APBN.

Sebab, menurut alumnus Institute to Social Studies-Erasmus University of Rotterdam itu, dunia bisnis saat ini sedang ambruk karena pandemi.

“Sumber utamanya adalah APBN, yang selama ini diawasi BPK dan KPK, gitu kan. Jadi saya takut sekali kalau 75 orang ini diperetelin, kemudian mereka dengan leluasa menggarong APBN ini,” kata Giri, yang pernah bekerja di sebuah badan di bawah naungan PBB.

Baca Juga :  Jalani Isolasi di Lapas, Terpidana Korupsi Bansos Tak Diistimewakan

Dengan rekam jejak mumpuni dan integritas yang teruji, dia tak percaya bila 51 dari 75 pegawai itu kemudian dimasukkan kategori merah dan tak bisa dibina lagi. Sebagai pengajar wawasan kebangsaan di banyak lembaga negara, dia justru menilai seharusnya mereka semua diberi nilai kelulusan cum laude. Juga sangat layak diberi gelar pahlawan, bukan malah disingkirkan.

“Apakah menangkapi koruptor itu tidak punya wawasan kebangsaan? Apakah mengembalikan kerugian negara ratusan miliar, bahkan triliunan, itu tidak dianggap sebagai jasa,” papar mantan Direktur Gratifikasi KPK itu. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah