bantenpro.id, Serang – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan korupsi pada pengadaan masker menimbulkan kegaduhan di internal Pemerintah Provinsi Banten. Imbasnya, para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri.
Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Surat pengunduran diri ini tersebar di kalangan wartawan.
Sebanyak 20 orang yang menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Banten yang penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu dikutip bantenpro.id, Senin (31/05/2021).
Atas dua alasan di atas, mereka kemudian menyatakan sikap untuk mengundurkan diri. Tanda tangan ke dua puluh orang pejabat ini di atas meterai dengan tembusan ke Ketua DPRD Banten, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
“Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” isi tulisan dalam surat tersebut.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp 1,6 miliar.
Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi diduga dengan cara markup harga atau mengubah rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp70 ribu per potong, namun diubah nilainya menjadi Rp220 ribu per potong. (bpro)