Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Jun 2021 09:54 WIB

20 Pejabat Dinkes Ajukan Mundur Diklarifikasi Besok


 20 Pejabat Dinkes Ajukan Mundur Diklarifikasi Besok Perbesar

bantenpro.id, Serang – Puluhan pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengirimkan surat pernyataan sikap berisi pengunduran diri kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Mereka kecewa karena pimpinan tidak berupaya melindungi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN95 yang terjerat korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyampaikan bahwa surat pernyataan sikap sudah diterimanya. Dia menghormati pernyataan sikap dengan segala konsekuensinya.

”Supaya lebih memahami substansi masalah, kami akan bertemu pada Rabu (02/06/2021). Kami panggil dan klarifikasi untuk memastikan apakah benar berniat mundur atau tidak,” ucapnya dikutip bantenpro.id dari Kompas, Selasa (01/06/2021).

Dalam surat pernyataan sikap yang beredar di kalangan wartawan, 20 pejabat dinas kesehatan menyatakan mundur dengan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000 pada Jumat (28/05/2021). Selain kecewa terhadap pimpinan, mereka juga tidak nyaman dan takut karena bekerja sesuai dengan arahan kepala dinas kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi.

Korupsi Masker

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 3,3 miliar. Tersangka AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta tersangka LS yang merupakan PPK dinas kesehatan diduga merugikan negara Rp 1,68 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Gubernur Ancam Pecat Pejabat Dinkes yang Minta Mundur

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menyebutkan, terjadi kesepakatan perubahan RAB atas permohonan penyedia barang. Perubahan tersebut menimbulkan kemahalan dari harga awal Rp70.000 per potong masker KN95 menjadi Rp120.000 per potong masker KN95.

”Penyedia barang melakukan subkontrak ke pihak lain dan ada dugaan pemalsuan dokumen dengan indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

Anggaran pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020.

Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah itu, dinas kesehatan mengalokasikan anggaran Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp 8 miliar. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah