bantenpro.id, Serang – Puluhan pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengirimkan surat pernyataan sikap berisi pengunduran diri kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Mereka kecewa karena pimpinan tidak berupaya melindungi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN95 yang terjerat korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyampaikan bahwa surat pernyataan sikap sudah diterimanya. Dia menghormati pernyataan sikap dengan segala konsekuensinya.
”Supaya lebih memahami substansi masalah, kami akan bertemu pada Rabu (02/06/2021). Kami panggil dan klarifikasi untuk memastikan apakah benar berniat mundur atau tidak,” ucapnya dikutip bantenpro.id dari Kompas, Selasa (01/06/2021).
Dalam surat pernyataan sikap yang beredar di kalangan wartawan, 20 pejabat dinas kesehatan menyatakan mundur dengan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000 pada Jumat (28/05/2021). Selain kecewa terhadap pimpinan, mereka juga tidak nyaman dan takut karena bekerja sesuai dengan arahan kepala dinas kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi.
Korupsi Masker
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 3,3 miliar. Tersangka AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta tersangka LS yang merupakan PPK dinas kesehatan diduga merugikan negara Rp 1,68 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menyebutkan, terjadi kesepakatan perubahan RAB atas permohonan penyedia barang. Perubahan tersebut menimbulkan kemahalan dari harga awal Rp70.000 per potong masker KN95 menjadi Rp120.000 per potong masker KN95.
”Penyedia barang melakukan subkontrak ke pihak lain dan ada dugaan pemalsuan dokumen dengan indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.
Anggaran pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020.
Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah itu, dinas kesehatan mengalokasikan anggaran Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp 8 miliar. (bpro)