Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Jun 2021 21:22 WIB

Korban Penipuan Terlena Berita Pencitraan, Rugi Puluhan Miliar


 Korban Penipuan Terlena Berita Pencitraan, Rugi Puluhan Miliar Perbesar

bantenpro.id, Tangerang  – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi keuangan mencuat di Pengadilan Negeri Tangerang. Seorang investor mengaku tertipu hingga puluhan miliar rupiah setelah ikut berinvestasi di perusahaan investasi PT Berjalan Bersama Cakrawala. Perusahaan itu dikendalikan oleh Timothy Tandiokusuma.

Kasus ini berawal saat investor berinisial SF mengenal Timothy pada 14 Agustus 2018. Sejak itu, keduanya kerap membahas bisnis investasi. Acap kali, pengusaha muda yang juga diketahui menjabat sebagai CEO perusahaan bisnis private equity bernama Black Boulder Capital (BBC) ini menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi pada korban.

“Saya sudah lama mengelola pada mata uang kripto, selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saya saat ini juga punya perusahaan H.O.P di Jakarta,” kata tersangka Timothy pada SF seperti dikutip dari surat dakwaan Nomor Reg. Perk. :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021.

SF mengaku awalnya percaya dengan kemampuan Timothy dalam berbisnis usai membaca pemberitaan di beberapa media massa. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa bisnis private equity yang baru dijalankan Timothy 2 tahun belakangan sudah mampu berkembang sangat pesat dengan total aset yang sangat besar. Namun ia tak menyangka kalau ternyata pemberitaan itu hanya pencitraan belaka.

“Di berita-berita kan banyak ditulis kalau bisnis private equity Black Boulder Capital (BBC) yang dikelola dia (Timothy Tandiokusuma) berkembang sangat pesat. Bahkan ditulis belum 2 tahun BBC sudah punya 15 perusahaan dengan total asset under management mencapai Rp 1,2 triliun,” terang SF dikutip bantenpro.id dari IDN Times, Selasa (01/06/2021).

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

Bulan November 2018, korban mulai tertarik dengan bisnis investasi yang dijanjikan Timothy. Akhirnya Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama pun dibuat di bulan Desember 2018.

Kasus ini sendiri dilaporkan SF ke Polres Tangsel sejak 20 Juni 2020. Dan saat ini, menurut data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar Kamis (03/06/2021) mendatang.

Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga di bulan April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar– belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.

Kepercayaan korban kepada Timothy sendiri akhirnya berangsur pudar. Kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti di bulan November tahun 2019 silam. Yang mengejutkan, beberapa bulan kemudian Timothy mengirimkan surat kepada para investor mengenai Keadaan Kahar karena pandemik COVID-19. Dalam surat itu ia mengajukan permohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020.

“Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi pandemi tidak termasuk dalam keadaan kahar (force majeur). Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitur tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditur dengan alasan keadaan kahar,” terang SF.

Baca Juga :  Uang Hasil Menipu Habis Dipakai Mabuk-Mabukan

Selain itu, lanjutnya, 6 lembar cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari Timothy yang seharusnya bisa dicairkan di setiap akhir kontrak juga ditolak pencariannya karena ternyata rekening tersebut telah ditutup.

“Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan,” urainya lagi.

Karena itu, SF melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah