bantenpro.id, Serang – Sejumlah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten telah dimintai klarifikasi atas pernyataan sikap pengunduran diri dari jabatannya, imbas penyidikan kasus korupsi masker. Proses klarifikasi itu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (02/06/2021).
Agenda klarifikasi yang berjalan sekitar 8 jam sejak pukul 08.00 WIB itu dihadiri oleh 19 pejabat Dinkes Banten. Proses klarifikasi melibatkan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Inspektorat Daerah, Asisten Daerah III (Asda III) Banten, dan Sekertaris Daerah Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengungkapkan bahwa hanya 19 orang yang hadir dalam proses klarifikasi tersebut.
“Iya mereka tadi sudah diklarifikasi, dari 20 orang hanya 19 orang yang datang. Sedangkan yang tidak datang beralasan karena sakit,” ujar Komarudin kepada bantenpro.id.
Sedangkan, 1 orang yang belum dimintai klarifikasinya itu, maka akan dilakukan klarifikasi setelah dinyatakan sembuh dari sakitnya.
Setelah dilakukan klarifikasi selama 8 jam, terungkap tiga alasan yang menyebabkan para pejabat melakukan pernyataan sikap pengunduran diri. Salah satunya ada pejabat yang diduga memprovokasi dan mempengaruhi rekan-rekannya untuk mundur.
“Setelah kita buka dari beberapa keterangan yang ada, itu menunjukkan ada beberapa kategori, pertama ya memang berniat mundur, bahkan mempengaruhi teman-teman kerjanya. Yang kedua karena memang ada niatan mundur tapi tidak mempengaruhi, dan ketiga yang hanya ikut-ikutan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komarudin juga membantah adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji kepada mereka.
“Sebenarnya tidak ada intimidasi, itu hanya istilah saja, itu hanya orang yang menafsirkan dari sebuah sikap,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Komarudin, ada kemungkinan Gubernur Banten Wahidin Halim akan memberhentikan para pejabat yang melakukan tindakan tersebut.
“Nanti pasti akan ada yang diberhentikan, atau mungkin ada yang ditunda pengunduran dirinya. Pilihannya seperti itu, tapi keputusannya ada di Pak Gubernur,” ujarnya.
Apabila gubernur telah memutuskan adanya pemecatan, lanjut Komarudin, maka akan ada pembukaan lowongan bagi para pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Kalau nanti sudah ada yang diberhentikan, artinya ada yang kosong. Maka nanti akan diisi dan cara pengisiannya itu bisa dibuka semacam lowongan untuk kesempatan para pegawai yang memenuhi persyaratan. Dan itu dibentuk tim untuk mempersiapkan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini ramai-ramai mengundurkan diri imbas dari kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang disidik Kejati Banten. Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan ke Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. (mst/bpro)