bantenpro.id, Tangerang – Aktivis Kebijakan publik Saipul Bahri mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menunda-nunda rencana pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan. Hal ini demi penyerapan anggaran yang maksimal, terutama di satuan kerja yang menangani infrastruktur.
Meski demikian, Saipul juga mengingatkan agar pejabat di satuan kerja tidak menabrak aturan demi semata-mata agar terlaksananya pekerjaan pembangunan dan mengejar target penyerapan anggaran. Proses pemilihan rekanan atau penyedia jasa yang akan melaksanakan pekerjaan juga harus cermat demi tercapainya kualitas pembangunan.
“Rekanan yang dipilih haruslah yang benar-benar memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditetapkan. Jangan asal yang penting proyek jalan. Contohnya, keharusan adanya tenaga ahli yang membidangi. Pastikan apakah rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan benar-benar memenuhi kualifikasi,” kata pria yang akrab disapa Marcel kepada bantenpro.id, Selasa (01/06/2021).
Menurutnya, sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi rekanan menyewa tenaga ahli milik perusahaan lain. Tetapi tenaga ahli yang bersangkutan harus dapat dihadirkan dan benar-benar bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Kalau memang dia tidak bisa menyediakan tenaga ahli ya harus digugurkan ketika pelelangan. Apalagi kalau hanya pinjam sertifikat keahliannya saja, tapi tenaga ahlinya tak pernah ada,” ujarnya.
Menurutnya, apabila rekanan diketahui tidak memenuhi syarat tetapi ternyata menang dalam proses lelang, dia menduga telah terjadi rekayasa dalam proses lelang.
“Kalau dalam proses verifikasi dan perusahaan tidak dapat memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang artinya ada manipulasi, ketika ada manipulasi di situ ada tindak pidana,” ujarnya.
Sementara, pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Adib Miftahul mengatakan bahwa persyaratan tender merupakan salah satu hal teknis dalam pemilihan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan di pemerintah daerah.
Termasuk menurutnya, syarat adanya tenaga ahli untuk pekerjaan infrastruktur. Namun kata Adib, rekanan yang meminjam tenaga ahli perusahaan lain adalah hal yang sah-sah saja.
“Saya kira kalau ada tender lalu disyaratkan harus ada tenaga ahli, ini kan hanya persoalan teknis, intinya tidak mengurangi esensi dari tender tersebut,” ujarnya.
Adib mengatakan perusahaan yang profesional akan tetap bertanggung jawab dengan tender yang telah didapat.
“Saya kira kalaupun meminjam tenaga ahli perusahaan lain, tidak ada masalah terhadap pekerjaan. Apalagi di situasi pandemi dan perusahaan banyak yang mengurangi tenaga kerja. Saya rasa ini kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Intinya saya kira, perusahaan yang profesional akan tetap bertanggung jawab penuh atas tender yang telah didapat,” ucapnya. (mst/bpro)