BANTENPRO, TANGERANG – Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat.
Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil atau ‘civil disobedience’.
Sejak UU yang dikenal dengan nama Omnibus Law ini disahkan, gelombang aksi unjukrasa juga terjadi di mana-mana. Tujuannya satu; UU Cipta Kerja dibatalkan.
Aksi unjukrasa kembali dilakukan buruh di Provinsi Banten hari ini, Kamis (22/10/2020). Mereka serentak bergerak menuju Istana Negara di Jakarta. Peserta aksi berasal dari berbagai serikat pekerja dan serikat buruh di Provinsi Banten.
Selain menolak Omnibus Law, buruh juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
“Harapan dari aksi ini agar Presiden menerbitkan Perppu pencabutan atau pembatalan Omnibus Law yang keberadaannya tidak mencerminkan Pancasila dan UUD 1945, ini menyangkut keadilan sosial dan buruh merasa dikebiri hak-haknya,” ujar Sekretaris DPD K-SPSI Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana.
Dalam aksinya, sambil berorasi buruh melakukan longmarch, menyanyikan lagu perjuangan, serta berpuisi. Buruh di Provinsi Banten menyatakan akan terus melakukan aksi-aksi serupa sampai membuahkan hasil yang dianggap berpihak kepada rakyat.
“Kami tidak ada istilah gagal, kami akan terus melakukan aksi ini sampai UU Omnibus Law ini dibatalkan karena UU ini bukan hanya merugikan buruh saja melainkan dapat merugikan petani dan calon generasi bangsa ini,” ujar Dewa.
Dewa juga sangat menyayangkan aksi aksi menolak Omnibus Law sebelumnya yang dikotori oleh tindakan anarkis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dibalas oleh tindakan represif.
“Aksi kami murni penolakan Omnibus Law dan kami juga tidak ingin aksi ini dikotori oleh aksi yang brutal dan anarkis karena kami ingin murni menyatakan pendapat sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.
Ribuan buruh juga terlihat berkumpul di Jalan Raya Serang, Citra Raya Cikupa, melakukan konvoi menggunakan menuju Jakarta.
“Kami kembali aksi, kali ini meminta agar pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam aksi ini, kami akan konvoi menggunakan kendaraan roda dua menuju Istana Negara, Jakarta,” kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Hadi Hariyanto.
Dia mengatakan, para buruh yang akan demo di Istana, secara estafet menjemput rekannya yang lain di kawasan Jatiuwung dan Cikokol, Kota Tangerang. Kemudian, akan melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.
“Massa kami tidak ada yang pakai mobil, semua motor. Karena kami akan menjemput teman kita secara estafet di Kota Tangerang. Untuk jalur yang dilewati, yakni Jalan Raya Serang, Gatot Subroto, hingga tembuh ke Daan Mogot,” ujar Hadi.
Aksi hari ini merupakan rangkaian yang digelar sejak DPR mengesahkan aturan itu pada 5 Oktober lalu. Berbagai elemen masyarakat sipil menolak lantaran aturan tersebut dinilai akan merugikan masyarakat banyak, mulai dari buruh hingga masyarakat adat, serta abai terhadap kelestarian lingkungan.
Proses pembentukannya juga dinilai cacat formil lantaran mengabaikan berbagai masukan publik.
Seruan pembangkangan sipil menolak Omnibus Law sebelumnya diserukan oleh Fraksi Rakyat Indonesia di Jakarta dan Aliansi Rakyat Bergerak di Yogyakarta.
Hari ini, Fraksi Rakyat Indonesia bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga kembali menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Istana Negara.
“Gebrak akan melanjutkan aksi pembangkangan sipil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan aksi turun ke jalan lagi,” kata perwakilan Gebrak, Sunarno dalam keterangannya hari ini. (red/bpro)
Tinggalkan Balasan