Banten Masuk Zona Merah Covid-19, DPRD Tolak Draf Perda Protokol Kesehatan

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, SERANG – Jumlah kasus Covid-19 di Banten terus bertambah. Sebanyak 220 kasus baru telah dilaporkan dan menambah total seluruh
jumlah kasus Covid-19 di Banten sebanyak 8.313 orang. Tak ingin kasus terus menanjak, Pemerintah Provinsi Banten sedang menyiapkan peraturan daerah untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pondok pesantren disebut-sebut menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Banten. Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, terdapat tambahan kasus baru di Banten di atas 200 orang dalam sehari terakhir. Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan santri.

“Ini kali yang pertama kasus di atas 200. Terbanyak dari Kabupaten Tangerang sebanyak 142, di mana didominasi oleh klaster pesantren,” kata Ati.

Menurut Ati, adanya klaster pesantren itu mengakibatkan Banten menjadi salah satu dengan peningkatan kasus tinggi kendati keluar dari 10 besar wilayah episentrum kasus Covid-19.

Data terkini Pemprov Banten dalam laman infocorona.bantenprov.go.id menujukkan, jumlah kasus Covid-19 di Banten sebanyak 8.313 orang.

Selain itu, terdapat pasien Covid-19 masih dirawat 1.399 orang, pasien sembuh 6.431 orang dan pasien meninggal dunia 262 orang.

Ati mengungkapkan, pihaknya tidak dapat mempublish nama Ponpes. Namun dirinya tidak menutup kemungkinan ada banyak pesantren yang tidak terdeteksi telah terpapar Covid-19.

“Semua ada di kabupaten dan kota. Nama pesantren dalam aturan UU, pesantren mana yang telah terpapar tidak boleh dipublish. Tapi intinya bukan itu, ini yang beru kelihatan dan yang lain belum dilakukan tes kesehatan,” ujarnya.

Ati mengatakan, pihaknya akan melakukan screening, tracking, edukasi dan memberikan bantuan masker kepada Ponpes agar tetap menjaga protokol kesehatan.

“Kemungkinan untuk screening akan bertambah lagi, yang utama bagaimana pesantren harus tetap terbebas dari Covid. Ini PR bagi kami semua bagaimana melindungi santri, kiai, ulama yang merupakan aset dari Banten yang merupakan kota religius,” terangnya.

Dia mengungkapkan sebenarnya seluruh kabupaten dan kota semuanya sudah berusaha mengembalikan Banten ke zona oranye dan zona hijau.

Pemprov Banten bahkan sudah mengirimkan draf peraturan daerah yang bertujuan menekan angka Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi di Banten. Draf tersebut berjudul Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada Saat Covid-19.

Tapi, draf dari Gubernur Banten Wahidin Halim itu ditolak DPRD Banten. Alasannya, raperda yang diusulkan Pemprov Banten tersebut poin permasalahannya dinilai tidak jelas atau substansinya bias.

Dikutip dari beritasatu.com, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Banten Madsuri mengungkapkan, pihaknya dengan tegas menolak usulan raperda dari Gubernur Banten Wahidin Halim, karena substansinya tidak fokus atau bias.

“Kami di Bapem Perda DPRD Banten, meminta agar pemprov melalui Biro Hukum melakukan kajian dan telaahan atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19,” katanya.

Menurut Madsuri, usulan raperda antara satu poin dengan lain tidak memiliki sinergisitas. Di mana dalam draf ada dua hal yang dimasukkan oleh Pemprov Banten yakni pertama, penegakan disiplin Covid-19 dan kedua, soal pemulihan ekonomi daerah.

“Substansi raperdanya jadi bias. Harusnya raperda itu cukup saja membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan. Tidak bergabung dengan pemulihan ekonomi. Karena dua hal itu berbeda. Kalau soal pemulihan ekonomi daerah larinya ke ranah organisasi perangkat daerah (OPD), misalnya, ada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) yang gulung tikar karena terdampak Covid-19. Ini bisa kita berikan bantuan melalui OPD,” ujarnya. (red/bpro)




Tinggalkan Balasan