BANTENPRO.ID, TANGERANG – Penolakan Omnibus Law belumlah mereda. Kaum buruh justru semakin dibuat mengelus dada. Pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak naik alias sama dengan upah minimum 2020.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Surat edaran bertanggal 26 Oktober 2020 ini ditujukan kepada gubernur se-Indonesia untuk diteruskan ke wali kota/bupati.
Sudah dapat ditebak, keputusan yang dianggap tidak menguntungkan kaum pekerja itu bakal mendapat penolakan kalangan buruh/pekerja.
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana meniIai keputusan pemerintah ini semakin menunjukkan ketidakadilan yang dialami kaum buruh/pekerja.
“Sangat disayangkan. Karena otomatis nanti surat edaran ini dijadikan patokan oleh perusahaan, yang tadinya ingin menaikkan upah, namun tidak jadi karena upah disamakan dengan tahun 2020,” kata Dewa yang dihubungi BANTENPRO.ID melalui ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, isi surat edaran tentang upah minimum tahun 2021 ini akan menjadi isu baru dalam aksi yang rencananya digelar secara nasional pada 2 November mendatang.
“Pemerintah sudah sewenang-wenang seperti ini, kesannya tidak ada keadilan sosialnya,” ujar Dewa.
Kata Dewa, kaum buruh/pekerja akan kembali turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Ditambah, penolakan keputusan upah minimum 2021.
“Semua akan turun aksi di seluruh daerah untuk mengingatkan kembali bahwa upah minimum 2021 disamakan 2020 jangan dilakukan karena jelas ditolak. Kami sedang sibuk penolakan Omnibus Law, ditambah kecewa lagi dengan tidak adanya kenaikan upah,” ujar Dewa.
Untuk aksi 2 November mendatang, kata Dewa, Aliansi Buruh Banten Bersatu yang beberapa waktu lalu konsen menyuarakan penolakan Omnibus Law, belum dipastikan akan mengikuti aksi di daerah atau aksi nasional.
“Kami belum ada kesepakatan dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, tapi yang pasti nanti akan ada pergerakan serentak, kami belum ada kesepakatan apakah terfokus aksi daerah atau aksi nasional di Istana Jakarta,” ujar Dewa.
Dikutip dari website Kemnaker, surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran Menaker ini yakni latar belakang, dasar hukum dan penetapan upah minimum tahun 2021.
Pada bagian latar belakang dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian da kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Setidaknya terdapat enam dasar hukum yang tercatat di surat edaran ini mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Pada poin penetapan upah minimum 2021 dalam surat edaran Menaker tersebut, Kemnaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi, sehingga diminta kepada gubernur untuk:
– Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020;
– Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya gubernur diminta untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau wali kota serta pemangku kepentingan terkait.
Isi lengkap dari Surat Edaran Menaker terkait upah minimum 2021 bisa didownload di sini.
(red/bpro)
Tinggalkan Balasan