bantenpro.id, Tangerang – DPRD Kota Tangerang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kota layak anak dan sistem layanan rujukan fakir miskin. Raperda inisiatif dewan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (06/09/2021).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyambut baik inisiatif parlemen tersebut. Menurutnya, raperda kota layak anak akan melengkapi aturan-aturan yang sebelumnya telah dimiliki oleh Kota Tangerang untuk menjadi sebuah kota yang layak anak.
“Dengan raperda yang komprehensif akan mencakup seluruh indikator untuk menuju kota yang layak anak,” kata Arief dalam pandangannya pada rapat paripurna tersebut.
Kemudian terkait raperda sistem layanan rujukan terpadu untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Tangerang, Arief berharap regulasi ini sebagai bentuk sarana prasarana untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Tangerang. (bpro)