Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Nov 2020 21:49 WIB

Besok, Ribuan Buruh Geruduk Gubernur Banten


 Besok, Ribuan Buruh Geruduk Gubernur Banten Perbesar

BANTENPRO.ID, SERANG – Ribuan buruh dipastikan akan menggeruduk dan mengepung Gubernur Banten Wahidin Halim di kantornya, Senin (2/11/2020) besok. Rencana aksi unjukrasa ini sebagai bentuk protes kebijakan Wahidin Halim yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020.

Buruh akan menyampaikan penolakannya atas kebijakan Wahidin Halim yang mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang upah minimum 2021.

Rencana aksi demonstrasi itu sekaligus merupakan lanjutan dari aksi menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Ribuan buruh itu datang dari sejumlah perserikatan buruh dari Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu. Direncanakan, mereka akan membagi menjadi dua titik sasaran demonstrasi. Selain ke Kantor Gubernur Banten, sebagian massa buruh akan bergerak ke Istana Negara.

“Tuntutannya masih sama. Batalkan Omnibus Law dan tolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang tidak menaikkan upah,” kata Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana yang dihubungi BANTENPRO.ID, Minggu (1/11/2020).

Menurut Dewa, buruh menuntut kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yang ditetapkan sama dengan UMP 2020 itu dibatalkan.

“Aksi ini akan terus bergelombang bukan hanya tanggal 2 (November) saja, tapi nanti dilanjut lagi dengan federasi serikat lainnya tanggal 3, 4 sampai tanggal 10 (November),” ujarnya.

Dewa yang juga Ketua FSP LEM SPSI Provinsi Banten ini mengatakan rencana unjukrasa besok sudah disepakati hampir seluruh serikat pekerja/buruh yang ada di Banten. Diperkirakan ada 5.000 buruh yang akan ikut serta turun ke jalan bergerak menuju Kantor Gubernur Banten di Jalan Syekh Moh Nawawi al-Bantani, Kota Serang.

Baca Juga :  18 Mahasiswa Pendemo Sudah Dipulangkan

Buruh menilai Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengambil kebijakan mengikuti Surat Edaran Menaker itu menunjukkan bahwa gubernur tidak berpihak pada rakyat buruh.

“Gubernur Banten mengikuti keputusan tentang Upah Minimum Provinsi 2021 yang tidak ada kenaikan. Dia mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Aliansi Buruh Banten Bersatu akan menggeruduk Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten tujuannya supaya SE Menaker ini direvisi,” ujar Dewa.

Para buruh di Banten sangat menyayangkan dengan keputusan Wahidin Halim yang mengikuti Surat Edaran Menaker ini. Sedangkan menurutnya, di daerah-daerah lain banyak yang tidak mengacu ke Surat Edaran Menaker dalam menetapkan UMP 2021.

“Seperti di Jawa Tengah kemudian di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur itu banyak yang tidak mengikuti SE Menakee karena tidak masuk akal juga. Apa-apa naik, tapi kemudian gaji tidak naik. Itu kan membahayakan perekonomian Indonesia juga,” ujar Dewa.

Kata Dewa, buruh dari Banten akan mengikuti aksi nasional di Jakarta jika tidak ada pencegatan dari aparat keamanan. Karena menurutnya, seperti aksi-aksi sebelumnya massa buruh dihalau di jalan oleh aparat keamanan sebelum sampai ke Jakarta.

Sebagai informasi, UMP tahun 2021 telah diumumkan pada 31 Oktober 2020. Hal ini didasarkan pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.

“Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” demikian kata Menaker Ida Fauziyah dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga :  Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Minta Maaf

Selain itu, Surat Edaran kepada gubernur se-Indonesia itu, Menaker Ida meminta agar dilakukannya penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Upah minimum 2021 yang disesuaikan dengan tahun 2020 disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Menaker.

Dari 34 provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMP tertinggi pada 2020 yakni Rp4.276.349 dan DI Yogyakarta adalah yang terendah yakni Rp1.704.608.

Berikut Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi di Indonesia

UMP DKI Jakarta Rp4.276.349
UMP Jawa Barat Rp1.810.351
UMP Jawa Tengah Rp1.742.015
UMP Jawa Timur Rp1.768.777
UMP Yogyakarta Rp1.704.608
UMP Banten Rp2.460.996
UMP Bali Rp2.494.000
UMP NTB Rp2.183.883
UMP NTT Rp1.950.000
UMP Maluku Rp2.604.961
UMP Maluku Utara Rp2.721.530
UMP Papua Rp3.516.700
UMP Papua Barat Rp3.134.600
UMP Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
UMP Sumatera Utara Rp2.499.423
UMP Sumatera Barat Rp2.484.041
UMP Sumatera Selatan Rp3.043.111
UMP Riau Rp2.888.563
UMP Kepulauan Riau Rp3.005.383
UMP Jambi Rp2.630.161
UMP Bangka Belitung Rp3.230.023
UMP Bengkulu Rp2.213.604
UMP Lampung Rp2.432.001
UMP Kalimantan Selatan Rp2.887.488
UMP Kalimantan Timur Rp2.981.378
UMP Kalimantan Barat Rp2.399.698
UMP Kalimantan Tengah Rp2.903.144
UMP Kalimantan Utara Rp3.000.804
UMP Sulawesi Selatan Rp3.103.800
UMP Sulawesi Utara Rp3.310.723
UMP Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
UMP Sulawesi Tengah Rp2.303.710
UMP Sulawesi Barat Rp2.571.328
UMP Gorontalo Rp2.586.900

Baca Juga :  Mau Ikut-Ikutan Aksi Mahasiswa, 11 Pelajar Diamankan

(red/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah