BANTENPRO.ID, TANGERANG – Rencana unjukrasa ribuan buruh mendatangi Kantor Gubernur Banten batal dilaksanakan. Mereka berubah haluan. Buruh di Banten memilih bergerak ke Jakarta, Senin (02/11/2020). Mereka bergabung dengan buruh lainnya berunjukrasa di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Di sana, buruh berdemonstrasi di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Semua berfokus ke Jakarta,” kata Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dewa Sukma Kelama saat dikonfirmasi BANTENPRO.ID via WhatsApp.
Semula, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) memang berencana berunjukrasa ke Kantor Gubernur Banten. Mereka ingin menyampaikan penolakannya atas Omnibus Law sekaligus menolak kebijakan Gubernur Banten yang memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020. Tapi menurut Dewa, rencana itu bukan lantas dibatalkan. Rencana hanya tertunda.
“Untuk hari ini juga ditunda rencana pertemuan dengan Disnaker Banten karena semua fokus dulu mengawal judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dewa.
Menurut Dewa, Aliansi Buruh Banten Bersatu saat ini sedang menjadwalkan ulang rencana mendatangi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Sementara itu di Jakarta, perwakilan buruh akan mengajukan uji formil dan materil Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK.
Ada tiga upaya yang ditempuh buruh untuk membatalkan UU Ciptaker. Selain menggugat ke MK, buruh juga mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan atas beleid yang disepakati DPR lewat Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu.
Selain itu, buruh juga mendesak DPR RI melakukan legislative review. Mereka menyebut akan mengepung Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menuntut hal tersebut pada 9 November mendatang.
Sebagai informasi, batas waktu Presiden untuk menandatangani undang-undang yang telah disepakati DPR adalah 30 hari. Setelahnya, tanpa tanda tangan sang presiden, undang-undang itu tetap resmi berlaku. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan