UMK Dibahas Kamis, Buruh Bakal Kepung Disnaker

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Upah Mininum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Sekarang, giliran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sedang ditunggu-tunggu. UMK Kota dan Kabupaten Tangerang rencananya baru akan dibahas pada Kamis (05/11/2020).

Undangan pembahasan UMK 2021 sudah dikirimkan Dinas Tenaga Kerja di kedua daerah tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Pengupahan. Serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Tangerang sepakat akan mendorong agar UMK 2021 naik dari UMK 2020.

“Angkanya di masing-masing kabupaten/kota masih kami simpan dulu, nanti Kamis akan kami sampaikan pascarapat,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Banten Dedi Sudarajat saat dihubungi BANTENPRO.ID, Selasa (03/11/2020).

Sebagai perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Dedi berharap rapat pembahasan UMK lebih berpihak pada keinginan buruh.

Rapat Dewan Pengupahan diperkirakan akan diwarnai aksi unjukrasa buruh. Di Kota Tangerang, buruh rencananya akan berunjukrasa di depan Gedung Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol. Rencananya akan ada 1.000 buruh yang digerakkan untuk turun ke jalan berdemonstrasi di Gedung Dinas Tenaga Kerja.

Untuk diketahui, UMP Banten 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.460.996. Upah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.

Alasannya karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19. Sedangkan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp4.199.092. (mst/bpro)




Tinggalkan Balasan