Sidang Gugatan Ditunda, Pembangunan Tol JORR II Diminta Setop Dulu

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Sidang gugatan masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terkait penggusuran lahan untuk proyek Tol JORR II diagendakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun, agenda sidang mediasi ganti rugi pembebasan lahan tersebut ditunda hingga 31 November 2020.

Penyebab sidang diundur karena pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak hadir dan perwakilan Kementerian PUPR yang hadir tidak membawa surat kuasa.

Sidang ini merupakan sidang pertama dengan nomor perkara 872/Pdt.g/2020/PN.Tng dengan pihak penggugat Edy Mulady dkk dan pihak tergugat Martono selaku PPTK JORR II Kementerian PUPR. Penggugat menuntut penyelesaian ganti rugi 27 bidang tanah di Kampung Baru yang digusur untuk proyek Tol JORR II Kunciran-Batuceper-Cengkareng.

Kecewa dengan penundaan sidang, penggugat didampingi massa mengatasnamakan dirinya Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) beramai-ramai menggeruduk Kantor PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) di kawasan Ruko Tangcity Blok A18.

Di sana, warga diterima dan beraudiensi dengan Ketua Pimpinan Proyek JORR II Tato didampingi sejumlah pejebat PT Wika dan PPTK JORR II Kementerian PUPR.

Pada pertemuan tersebut, warga menuntut pembangunan Tol JORR di atas tanah mereka dihentikan selama sidang ditunda. Warga juga menuntut ganti rugi yang layak.

Untuk diketahui, warga pada 27 bidang tersebut menginginkan harga pembebasan lahan Rp7 juta per meter persegi, bukan Rp2,6 juta per meter persegi.

Pertemuan berjalan alot dan tidak mencapai titik temu. Namun, tim dari PT JKC menjanjikan bersedia bersama-sama warga pada Rabu (04/11/2020) ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengupayakan persidangan dipercepat. (fit/bpro)




Tinggalkan Balasan