Buruh Kota Tangerang Minta Naik Upah Rp357 Ribu

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Buruh di Kota Tangerang meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp357.377 di tahun 2021. Buruh minta kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2020.

Tuntutan itu disampaikan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak dalam surat pemberitahuan unjukrasa mengawal rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Tangerang Kamis (05/11/2020) besok.

Surat pemberitahuan unjukrasa tertanggal 03 November 2020 itu sudah dilayangkan kepada Polres Metro Tangerang. Dalam salinan surat pemberitahuan unjukrasa yang diterima BANTENPRO.ID, Rabu (04/11/2020), disebutkan buruh akan berunjukrasa dengan tujuan akhir di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, tempat digelar rapat penetapan UMK 2021.

Unjukrasa akan diikuti sebanyak 500 orang dalam bentuk konvoi kendaraan bermotor, orasi, pembagian selebaran dan aksi solidaritas. Adapun rute konvoi terbagi dua gelombang yang dilalui yaitu Kawasan Goni – Jalan Yos Sudarso – Jalan Halim Pardana Kusuma – Jalan Pembangunan 1 – Lio Baru – Jalan Agus Salim – Kantor Disnaker.

Kemudian gelombang berikutnya dengan rute Solmarina – Kawasan Manis – Telesonic – Gajah Tunggal – Gembor – Jatiuwung – Kantor Disnaker
Selain meminta kenaikan UMK, buruh juga menuntut pemerintah mencabut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 3 Tahun 2020 tentang Kenaikan Upah di Masa Pandemi Covid-19. Buruh juga menuntut dicabutnya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk diketahui, UMP Banten 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.460.996. Upah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.

Alasannya karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19. Sedangkan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp4.199.092. (fit/bpro)




Tinggalkan Balasan