Buka Kantor Baru, LPK-RI Tangerang Siap Dampingi Korban Debt Collector

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tangerang membuka kantor baru. Kantor yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, itu resmi beroperasi mulai hari ini, Rabu (04/11/2020).

Salah satu masalah yang menjadi perhatian LPK-RI Tangerang ini adalah masyarakat yang terlibat kredit macet, baik kredit kendaraan sepeda motor maupun mobil atau kredit rumah, sehingga menjadi korban debt colector (penagih utang).

Masyarakat kerap mengalami kejadian tidak mengenakkan dengan penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur yang benar sesuai aturan fidusia.

“Keberadaan kami untuk melayani dan mendampingi masyarakat melawan teror leasing yang seenak-enaknya menarik mobil dan motor, rumah orang disegel dan dilelang tanpa prosedur,” ujar Ketua LPK-RI Tangerang Abdul Jalil di sela-sela peresmian kantor.

Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.

Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku. Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.

Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan. Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum. Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Di Tangerang, LPK-RI ini beranggotakan 15 pengurus dan 15 advokat. Peresmian kantor LPK-RI ini juga dibarengi dengan Grand Opening JIMH Cafe & Live Music di lokasi yang sama. (mst/bpro)




Tinggalkan Balasan