Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Nov 2021 09:09 WIB

Masih Ada Peluang Kenaikan Upah Tergantung Upaya Provinsi


 Masih Ada Peluang Kenaikan Upah Tergantung Upaya Provinsi Perbesar

Serang, bantenpro.id – Buruh se-Provinsi Banten gelisah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merugikan mereka. Aliansi buruh pun meminta kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota serta kembalinya upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Al Hamidi menuturkan, masih ada peluang kenaikan upah yang besarannya tergantung dari upaya provinsi. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 21 November 2021.

Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, masih ada peluang kenaikan besaran upah walaupun tak signifikan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Banten Dedi Sudarajat menyebutkan, aliansi buruh se-Banten meminta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 8,95 persen, upah minimum kabupaten/kota sebesar 13,50 persen, dan pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota pada tahun 2021 dan 2022.

”PP No 36 Tahun 2021 membolehkan pengusaha menentukan upah buruh berdasarkan minimum provinsi atau kabupaten/kota. Namun, upah minimum provinsi lebih rendah ketimbang kabupaten/kota. Padahal, kebutuhan hidup layak berbeda-beda dan naik setiap tahun,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021 menunjukkan, upah minimum provinsi sebesar Rp 2,4 juta. Sementara upah minimum kabupaten/kota berkisar Rp 2,75 juta hingga Rp 4,32 juta.

Baca Juga :  UMP Banten Naik Rp160.000, Berlaku 1 Januari 2023

PP No 36 Tahun 2021 membolehkan pengusaha menentukan upah buruh berdasarkan minimum provinsi atau kabupaten/kota. Namun, upah minimum provinsi lebih rendah ketimbang kabupaten/kota.

Sejumlah serikat dan federasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu itu pun kemarin menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Selain tiga tuntutan tersebut, mereka juga menyoroti perusahaan yang membandel dengan tidak menerapkan upah minimum sesuai peraturan pemerintah.

Di sisi lain, asosiasi atau organisasi pengusaha disinyalir terus menekan pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang lebih fleksibel dan menguntungkan kepentingannya.

”Contohnya, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusaha diberikan kebebasan dalam menentukan upah buruhnya akan memakai UMK atau UMP,” katanya. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah