Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Nov 2020 20:05 WIB

Pleno Depeko: Usulkan Naik Gaji Bagi Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19


 Pleno Depeko: Usulkan Naik Gaji Bagi Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19 Perbesar

BANTENPRO, TANGERANG – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang telah selesai dilaksanakan. Dalam rapat itu, tercatat usulan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang tahun 2021 perlu ada kenaikan bagi usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Usulan itu disampaikan anggota Depeko dari unsur perguruan tinggi, yakni Sumardi dan Rachmat Gustiana. Kalangan perguruan tinggi berpendapat UMK 2021 bisa dinaikkan dengan beberapa syarat. Terutama jika kondisi usaha memungkinkan dan keberlangsungannya tidak terdampak pandemi Covid-19.

Depeko Kota Tangerang melakukan pertemuan untuk membahas usulan nominal UMK Kota Tangerang 2021 di Gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Kamis (05/11/2020).

Pertemuan itu dihadiri 30 orang mewakili masing-masing unsur Depeko Kota Tangerang. Yakni 9 orang dari serikat pekerja/buruh, 9 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), 10 orang dari Pemkot Tangerang dan 2 orang dari perguruan tinggi.

Dalam pertemuan itu, buruh dan pengusaha berbeda sikap. Kalangan buruh bersikukuh mengusulkan kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2020 atau naik sebesar Rp357.377.

Menurut buruh, surat edaran Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP hanya bersifat imbauan. Tak bisa menjadi patokan dalam membahas upah setiap daerah. Buruh khawatir jika upah tak naik maka daya beli masyarakat turun.

Sementara itu, dari unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 sama dengan UMK 2020 alias tidak naik. Menurut pengusaha, pandemi Covid-19 memukul telak berbagai sektor usaha sehingga akan semakin terpukul jika UMK 2021 naik.

Baca Juga :  Siaga 24 Jam Cegah Dampak Luapan Sungai Ledug

Saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis. Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir.

Pemkot Tangerang telah menyaring aspirasi dan seluruh usulan dari kalangan pengusaha, pekerja dan perguruan tinggi sebagai bahan rekomendasi UMK Kota Tangerang 2021.

Semua usulan-usulan tersebut dicatat dan menjadi perhatian Pemkot Tangerang. Rekomendasi UMK 2021 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Banten paling lambat 9 November 2020.

Selama berjalannya rapat pembahasan UMK, massa buruh datang beramai-ramai di kantor Disnaker Kota Tangerang. Mereka yang datang untuk mengawal berlangsungnya rapat pleno UMK 2021 tersebut, menunggu di luar gedung Disnaker. Tampak seorang orator berorasi di mimbar mobil komando.

“Kami datang ke sini bukan untuk melawan, tapi memastikan Depeko ini peduli dengan rakyatnya,” ujar orator tersebut.

Seperti diketahui, UMP Banten 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.460.996. Upah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.

Alasannya karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19. Sedangkan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp4.199.092. (fit/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah