bantenpro.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memanggil Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengklarifikasi dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Surat undangan klarifikasi itu tertanggal 30 Oktober 2023. Sedangkan, untuk agenda klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat 3 November 2023 di Ruang Penyidikan Gakkum KLHK.
Isi surat tersebut menyatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Gakkum KLHK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan terlampaunya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing.
Dalam surat itu, KLHK menengarai terjadinya kealpaan pengelola TPA Rawa Kucing dalam mengikuti aturan, norma, standar, prosedur, keamanan, serta melakukan pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.
Dalam kertas berkop KLHK itu juga menyebutkan beberapa pasal yang diduga diabaikan oleh pengelola TPA Rawa Kucing.
Pertama, Pasal 98 dan 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sampah. Paling singkat hukuman penjara selama 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Surat itu juga memasukan pasal lainnya yakni Pasal 40 atau 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang lalai dalam mengelola sampah lantaran mengabaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian mengaku belum mengetahui adanya surat undangan klarifikasi yang ditujukkan KLHK kepada anak buahnya itu.
“Saya belum mengetahui,” kata Tihar.
Meski demikian, Tihar mengatakan pihaknya akan menghargai proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK.
“Pasti kita akan menghormati setiap prosesnya,” tuturnya.
Tihar menyarankan agar informasi pemanggilan itu untuk dikonfirmasi secara langsung kepada Kepala Bidang Kebersihan pada (DLH) Kota Tangerang Iwan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Iwan mengaku dirinya mangkir dari undangan klarifikasi Gakkum KLHK. Sebab, pada tanggal 3 November 2023, Iwan sedang dalam kondisi tidak sehat.
“Saya tanggal 3 berhalangan hadir karena sakit,” tuturnya. (mst)
Tinggalkan Balasan