Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Jan 2023 11:24 WIB

PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mal dan Perjalanan


 PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mal dan Perjalanan Perbesar

bantenpro.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan status tersebut berimbas pada sejumlah ketentuan di ruang publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan dengan dicabutnya aturan PPKM maka pembatasan kapasitas ataupun aktivitas tidak berlaku, termasuk di dalam mal dan pusat perbelanjaan.

Namun, dia mengingatkan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi jika hendak memasuki mal#.

“Ndak ada (pembatasan kapasitas mal). Tetap pakai PeduliLindungi” tutur Siti Nadia, dikutip bantenpro.id dari CNBC Indonesia, Senin (02/01/2023).

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam operasional mal ditetapkan sesuai level PPKM. Pada PPKM Level 1, mal diiznkan untuk melayani pengunjung hingga 100% dengan batas waktu hingga pukul 22:00 WIB.

Kapasitas dan jam operasional akan terus berkurang sejalan dengan kenaikan status. Pada daerah dengan PPKM level 4 misalnya, mal hanya diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.

Sama seperti mal, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.

Siti Nadia juga menjelaskan meski PPKM dicabut, syarat perjalanan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) No 24 dan 25 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kena Razia Tak Pakai Masker, Remaja Ngaku Kerabat Jenderal Jadi Tersangka

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

Pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR. (bpro)

 

Follow berita bantenpro.id di Google News

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional