Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Jan 2023 07:42 WIB

Mencuat Praktik Jual Beli Restorative Justice


 Mencuat Praktik Jual Beli Restorative Justice Perbesar

bantenpro.id – Dugaan praktik jual beli restorative justice atau penghentian perkara dengan keadilan restoratif mulai mencuat.

Hal itu berawal dari keterangan Anggota DPR RI Adang Daradjatun dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (16/01/2023).

“Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual menjual,” kata Adang, dilansir dari Kompas.com Sabtu (21/01/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, setiap anggota polisi yang terbukti terlibat praktik jual beli restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara, maka akan ditindak tegas.

“Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, Polri sudah memiliki aturan terkait implementasi restorative justice. Oleh karena itu, restorative justice tidak bisa sembarangan diterapkan. Ia menambahkan, Polri juga memiliki sarana pengaduan masyarakat serta Propam Presisi agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran anggota, termasuk jual beli restorative justice supaya ditindaklanjuti.

“Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, itu yang menjadi dasar,” jelas Dedi.

Merebaknya jual beli restorative justice juga sempat menyeret soal kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang penanganan perkaranya dihentikan.

Baca Juga :  Suami Aniaya Istri Lalu Bunuh Diri

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus pemerkosaan tidak bisa dihentikan dengan restorative justice.

“Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam suatu kasus atau perkara yang sudah tahap II, memiliki batasan limitatif yang harus dipenuhi,” terangnya, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/01/2023).

Adapun berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, batasan limitatif itu di antaranya:

  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis)
  • Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun
  • Kerugian yang diderita korban maksimal Rp2.500.000
  • Tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat.

Adapun perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini:

  • Tindak pidana anak berhadapan dengan hukum
  • Tindak pidana narkotika untuk pemakai
  • Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
  • Tindak pidana lalu lintas ringan dan tidak menimbulkan korban jiwa
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional