bantenpro.id – Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu oleh Ferdy Sambi Cs diungkap Majelis Hakim dalam amar putusan kasus Ferdy Sambo.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Namun motif didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan Brigadir Yosua.
“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawati,” jelasnya.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawati menjadi sakit hati yang mendalam.
Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” ujarnya.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.
Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim. (bpro)