Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Feb 2023 11:28 WIB

Warga Banten Gugat UU Pers soal Berita Bohong


 Warga Banten Gugat UU Pers soal Berita Bohong Perbesar

bantenpro.id – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh seorang warga Banten, Mochammad Ojat Sudrajat S, terhadap pasal mengenai fungsi Dewan Pers.

Ketentuan yang diuji yaitu Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers yang berbunyi:

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Hal ini merugikan pemohon,” kata Ojat yang menjadi partner di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Arif Afandi Lubis, kepada Majelis Hakim MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 13/PUU-XXI/2023, Senin (13/02/2023).

Ojat mengaku pernah mengalami langsung soal pemberitaan yang mencemarkan nama baik dirinya. Lalu, ada juga masalah terkait pemberitaan pers yang berisikan data-data yang diduga palsu.

Akan tetapi, kata dia, penyelesaian setiap masalah pada pemberitaan pers harus melalui Dewan Pers. Sementara, Ojat menilai Dewan Pers hanya menanggapi pemberitaan pers pada media-media yang terdaftar di sana.

Ojat menilai pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi hukum antara masyarakat biasa dengan masyarakat yang berprofesi wartawan. Termasuk perusahaan pers dengan perusahaan yang bergerak di luar bidang usaha pers.

Ia khawatir tidak akan ada efek jera jika pasal ini terus dilanjutkan tanpa proses pidana. Baik terhadap wartawan, perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, dan/atau yang membuat pemberitaan pers yang memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, serta ujaran kebencian.

Baca Juga :  Pemuda Desa dan Seorang Wartawan Ditunjuk Jadi Jubir Gubernur dan Wakil Gubernur

Ojat menyebut tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan konflik. Oleh sebab itu, ia meminta Majelis Hakim MK menyatakan pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon menilai pasal ini harus diganti dengan frasa:

“kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan oleh wartawan dan/atau perusahaan pers yang tidak terdaftar atau tidak di dalam pers dan/atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang mengandung unsur-unsur tindak pidana berita bohong atau hoaks, fitnah dan/atau menghina dan/atau mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat perorangan, badan hukum maupun badan publik serta pemberitaan pers yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada pemohon. Salah satunya soal petitum pemohon yang seharusnya menggunakan kalimat “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai”

“Kalau ini agak bingung kita ini, membacanya ini, apalagi ada dan/atau seperti itu, ya,” kata Hakim Anggota Enny Nurbaningsih.

Hakim pun meminta pemohon menyerahkan perbaikan gugatan pada 27 Februari mendatang. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional