Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2023 07:00 WIB

Kapolda Murka Anak Buah Dibentak Debt Collector: Darah Saya Mendidih


 Kapolda Murka Anak Buah Dibentak Debt Collector: Darah Saya Mendidih Perbesar

bantenpro.id – Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran merasa kesal lantaran ada debt collector atau penagih utang yang membentak anggota Bhabinkamtibmas. Polisi itu dibentak ketika si penagih “menarik” kendaraan milik selebritas TikTok, Clara Shinta.

“Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu melihat anggota dimaki-maki seperti itu,” kata Fadil dalam video yang diunggah di akun Instagram @kapoldametrojaya, dikutip bantenpro.id, Rabu (22/02/2023).

Fadil pun meminta jajarannya untuk merespons cepat jika ada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme para penagih utang.

“Ini Kasat Serse, Kasat Serse ini jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman itu,” tuturnya.

Fadil turut memerintahkan jajarannya untuk menindak para debt collector itu dan mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasanya. Ia menegaskan tak ada ruang untuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ucap Fadil.

“Enggak boleh lagi, debt collector-debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, enggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu,” sambungnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kapolda Metro Jaya (@kapoldametrojaya)

Untuk diketahui, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat beramai-ramai berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.

Baca Juga :  Polda Banten Gerak Cepat Tangkap 10 Debt Collector saat Hendak Tarik Mobil

Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, polisi juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/02/2023). (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional