Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Mar 2023 19:20 WIB

Ini Sosok di Balik Partai Prima yang Bikin Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu


 Ini Sosok di Balik Partai Prima yang Bikin Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Perbesar

bantenpro.id – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. Buntut gugatan tersebut, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Partai Prima diketuai Agus Jabo Priyono. Dia bukan orang baru dalam dunia politik. Jabo adalah mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.

“Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras,” ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021 dikutip bantenpro.id dari Antara.

Dari situs resmi Partai Prima tertulis, partai tersebut berdiri pada 20 Juli 2020. Partai Prima di awal berdirinya langsung tancap gas untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.

Hingga di pengujung 2020, Partai Prima mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Siapa Agus Jabo?

Melansir wikipedia, Agus Jabo Priyono memulai perjalanannya di dunia pergerakan dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.

Agus Jabo juga dikenal sebagai salah satu aktivis dalam gerakan reformasi 1998 yang berhasil melengserkan Soeharto.

Agus Jabo merupakan salah satu pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD adalah wadah berkumpul bagi orang-orang yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.

Baca Juga :  KPU Melawan Hukum, Pengadilan Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

PRD pada umumnya diisi oleh para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang keotoriteran Soeharto. PRD yang didirikan Agus Jabo beserta rekan-rekan seperjuangannya mengikuti pemilihan umum legislatif Indonesia 1999 yang merupakan pemilu pertama yang terbuka dan berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang.

PRD tak lagi mengikuti pemilu selanjutnya hingga Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019. Agus beserta sebagian rekan-rekannya di PRD mencoba peruntungan baru dengan mendirikan Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021.

Dalam gugatannya di PN Jakpus sendiri, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait dengan partai politik peserta Pemilu. Hal tersebut menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan PN Jakpus.

Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional