Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Apr 2023 09:23 WIB

Daftar Caleg Tanpa SKCK, Surat Pemberhentian Kepala Daerah dan ASN Bisa Menyusul


 Daftar Caleg Tanpa SKCK, Surat Pemberhentian Kepala Daerah dan ASN Bisa Menyusul Perbesar

bantenpro.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengundangkan peraturan tentang pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Aturan baru tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pengundangan yang dituangkan dalam Berita Negara No. 348 Tahun 2023 tertanggal 18 April 2023 ini mencabut PKPU sebelumnya Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam PKPU terbaru setebal 83 halaman ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mengurangi dokumen persyaratan administrasi yang harus diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilihan Legislatif 2024.

Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, daftar riwayat hidup, serta keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara, panitia, atau panitia pengawas pemilu tidak lagi dilampirkan dalam pendaftaran calon anggota legislatif seperti pemilu sebelumnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023, Kepala Daerah di Banten Lirik Senayan

Namun bagi calon legislatif yang memiliki status sebagai kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) tetap dipersyaratkan melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah maupun ASN dan tidak dapat ditarik kembali. Surat pernyataan dilengkapi dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Namun ini bisa menyusul apabila surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan saat pendaftaran. Hanya saja, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selanjutnya, surat keputusan pemberhentian calon berstatus kepala daerah atau ASN paling lambat harus diserahkan sebelum batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional