bantenpro.id – Terhitung sejak 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK Online melalui situs skck.polri.go.id tak bisa lagi diakses. Polri menonaktifkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut dan menggantinya dengan aplikasi berbasis Android dan iOS.
Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Selanjutnya, pengisian formulir SKCK online kini dialihkan menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK berisi beragam catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan pemohon SKCK. Sebelumnya SKCK dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang memiliki kesamaan fungsi.
Fungsi dari SKCK sendiri, khususnya yang diterbitkan oleh Polsek, yakni untuk keperluan-keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan, syarat masuk perguruan tinggi, dan lainnya. SKCK yang diterbitkan oleh Polres atau Polda memiliki kegunaan lain.
Biasanya SKCK terbitan Polres digunakan bagi yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, kepala desa, atau anggota DPRD. Adapun, terbitan Polda berlaku untuk yang ingin bepergian, bertugas, atau memiliki pekerjaan di luar negeri.
Cara Urus SKCK Online via Polri Super Apps
- Unduh terlebih dahulu aplikasi Polri Super Apps.
- Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
- Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
- Setelahnya isi data keperluan dan data alamat sesuai KTP.
- Pilih Metode Pembayaran “BRI Virtual Account”.
- Klik “bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui E-mail.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui E-mail.
- Jika sudah kemudian lampirkan lampirkan persyaratan SKCK untuk diserahkan ke petugas.
Jika sudah mengisi form di aplikasi tersebut, maka berikut ini persyaratan SKCK yang diserahkan ke petugas loket:
- Print out bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran /ijazah 1 lembar.
- Rumus sidik jari.
- Foto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 3 lembar.
(bpro)