Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Apr 2023 14:08 WIB

Portal Online Dinonaktifkan, Urus SKCK Kini Lewat Aplikasi Polri Super App


 Portal Online Dinonaktifkan, Urus SKCK Kini Lewat Aplikasi Polri Super App Perbesar

bantenpro.id – Terhitung sejak 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK Online melalui situs skck.polri.go.id tak bisa lagi diakses. Polri menonaktifkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut dan menggantinya dengan aplikasi berbasis Android dan iOS.

Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Selanjutnya, pengisian formulir SKCK online kini dialihkan menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK berisi beragam catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan pemohon SKCK. Sebelumnya SKCK dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang memiliki kesamaan fungsi.

Fungsi dari SKCK sendiri, khususnya yang diterbitkan oleh Polsek, yakni untuk keperluan-keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan, syarat masuk perguruan tinggi, dan lainnya. SKCK yang diterbitkan oleh Polres atau Polda memiliki kegunaan lain.

Biasanya SKCK terbitan Polres digunakan bagi yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, kepala desa, atau anggota DPRD. Adapun, terbitan Polda berlaku untuk yang ingin bepergian, bertugas, atau memiliki pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga :  Daftar Caleg Tanpa SKCK, Surat Pemberhentian Kepala Daerah dan ASN Bisa Menyusul
Cara Urus SKCK Online via Polri Super Apps
  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Polri Super Apps.
  2. Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
  3. Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
  4. Setelahnya isi data keperluan dan data alamat sesuai KTP.
  5. Pilih Metode Pembayaran “BRI Virtual Account”.
  6. Klik “bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui E-mail.
  7. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui E-mail.
  8. Jika sudah kemudian lampirkan lampirkan persyaratan SKCK untuk diserahkan ke petugas.

Jika sudah mengisi form di aplikasi tersebut, maka berikut ini persyaratan SKCK yang diserahkan ke petugas loket:

  1. Print out bukti pendaftaran dan pembayaran.
  2. Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  4. Fotokopi akta kelahiran /ijazah 1 lembar.
  5. Rumus sidik jari.
  6. Foto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 3 lembar.

(bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional