bantenpro.id – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Yangto ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang perempuan. Dia menjadi tersangkanya.
DPW Partai NasDem langsung mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Yangto sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Sesuai dengan aturan main partai atau regulasi partai ya sudah diajukan dari DPD untuk penggantian,” kata Sekretaris DPW Nasdem Banten Aries Halawani seperti diberitakan detikcom, Kamis (23/02/2023).
Aries mengatakan untuk mekanisme pengajuan PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang itu diusulkan oleh pengurus DPD Nasdem Pandeglang ke DPP Nasdem. Ia menegaskan dalam hal ini harus segera ada putusan dari DPD untuk melakukan PAW terhadap Yangto.
“Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD, walaupun belum inkrah kita berhentiin terkait persoalan itu. Segera diberhentikan, diusulkan penggantinya ya sudah diproses,” katanya.
Terkait status keanggotaan Yangto sebagai kader partai, Aries mengatakan nanti akan melakukan proses pemecatan. Saat ini, kata dia, proses yang dilakukan oleh partai adalah melakukan PAW.
“Belum dong, nanti kita proseslah. Secara keanggotaan belum, yang penting dia sebagai anggota DPRD-nya PAW dulu,” katanya.
Sementara tim pengacara Yangto pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan, langsung kita tunjukkan kepada Ibu Kejari,” kata pengacara Yangto, Satria Pratama.
Satria mengatakan, pada saat proses pemeriksaan sampai ke berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, kliennya sangat kooperatif. Ia mengatakan kliennya juga tidak melarikan diri pada saat proses hukum sedang berjalan.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kami pastikan klien kami ketika proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilang barang bukti kami akan lakukan penangguhan penahanan,” katanya.
Satria menyesalkan Yangto ditahan oleh kejaksaan. Menurutnya, sampai saat ini Yangto masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Ia mengatakan jika Yangto ditahan ini mengganggu dinamika perpolitikan di Kabupaten Pandeglang.
“Alasannya kooperatif, masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku Dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasinya tidak terserap bilamana ini ditahan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Pandeglang Mario Nicolas, mempersilakan pihak Yangto untuk melakukan penangguhan penahanan. Menurutnya, jika surat penangguhan penahanan itu disampaikan oleh pengacara, selanjutnya jaksa akan mempelajarinya.
“Kalau memang ada permohonan, kita pelajari dulu,” ujarnya. (bpro)