Pemerintah menghentikan sementara pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru. Kebijakan moratorium ini diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Ridwan dalam pernyataan tertulisnya meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar menghentikan sementara pemberian rekomendasi pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta akademik dan pembukaan program studi akademik dan profesi.
“Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan layanan masyarakat,” jelas Ridwan dalam pernyataan tertulis yang dikutip bantenpro.id, Rabu (26/01/2022).
Nantinya, usul baru pendirian atau perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi hanya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) pada laman siaga.kemdikbud.go.id yang akan dibuka pada Februari 2022.
Kebijakan moratorium untuk Perguruan Tinggi Swasta ini juga terkait disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR yang memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi.
Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam waktu dua tahun.
Pada bagian terpisah, Direktorat Jenderal Dikti juga mengumumkan sejumlah perguruan tinggi swasta yang ditutup hingga saat ini. Perguruan tinggi swasta yang tutup itu sebanyak 10 di antaranya adalah perguruan tinggi di Banten.
Perguruan tinggi swasta itu antara lain:
- Universitas Kejuangan 45 Jakarta
- STKIP Suluh Bangsa
- STKIP Arastamardi Tangerang
- STIE Painan
- Akademi Sekretari dan Manajemen Bhakti
- Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang
- Akademi Akuntasi Keuangan dan Perbankan Indonesia
- AMIK PGRI Tangerang
- Akademi Manajemen Bisnis Bina Darma Swakarya
- STAI KH. Abdul Kabier Serang
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan ditutupnya perguruan tinggi umum terjadi setiap tahunnya. Penyebabnya bisa berbagai hal mulai pencabutan izin, permintaan sendiri, konflik atau jumlah mahasiswa yang terus berkurang sehingga tidak sanggup beroperasi.
Perguruan tinggi tersebut tak bisa beroperasi juga karena jumlah dosen yang tidak memadai. Oleh karena ukuran perguruan tinggi yang tidak besar dan sarana tidak memadai, kebanyakan dosen memilih pindah ke perguruan tinggi lain.
Bisnis model yang dipakai perguruan tinggi tersebut, juga masih konvensional. Sehingga kalah saing dengan perguruan tinggi swasta lainnya. Perlahan-lahan jumlah mahasiswanya pun menurun hingga tak bisa beroperasi. (bpro)