Keluhan pungutan sekolah datang dari wali murid SD Negeri Periuk 6 Kota Tangerang. Kabar ini diterima bantenpro.id berdasarkan penuturan salah seorang wali murid kelas 6, Jumat (04/03/2022).
Kepada bantenpro.id, wali murid yang minta dirahasiakan identitasnya itu mengatakan, pungutan kegiatan kelulusan diberitahukan oleh seorang guru di SD Negeri Periuk 6. Pemberitahuan dikirim melalui pesan tulisan di grup WhatsApp yang beranggotakan para orangtua/wali murid kelas 6B.
Guru tersebut mengimbau orangtua/wali murid menyiapkan uang Rp400 ribu. Uang itu bakal digunakan untuk foto ijazah, penulisan ijazah beserta fotokopi dan legalisirnya. Uang itu juga akan digunakan untuk membayar ujian praktik keterampilan, kenangan semua guru, buku tahunan sekolah (BTS), dan monitoring tryout.
Tertulis pada pesan tersebut jika besaran pembayaran kegiatan kelulusan merupakan hasil kesepakatan dari Persatuan Orang tua Murid dan Guru (POMG) yang diselenggarakan pada 4 Februari 2022. Disebutkan juga, batas waktu pembayaran pada akhir bulan Maret 2022.
Kepala SDN Periuk 6 Atika Puspitasari membantah adanya pemberitahuan seperti itu yang disampaikan oleh guru di sekolah tersebut.
“Malah saya belum tahu,” kata Atika kepada bantenpro.id, Senin (07/03/2022).
Menurut Atika, kegiatan foto ijazah, penulisan ijazah beserta fotokopi dan legalisir, ujian praktik keterampilan, dan monitoring tryout tersebut telah menjadi tugas pihak sekolah. Apalagi sekolah ini mendapat bantuan operasional sekolah (BOS).
Atika berujar, pihaknya bakal mencari tahu kebenaran informasi tersebut di internal sekolah.
“Pastinya (akan dicari tahu kebenaran informasinya),” ucap Atika. (mst/bpro)